Menuju konten utama

DPR: Pembayaran THR Nakes Kurang Tidak Hanya di RSUP Sardjito

Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes turun tangan menyelesaikan masalah pembayaran THR untuk tenaga kesehatan yang tak dibayar utuh.

DPR: Pembayaran THR Nakes Kurang Tidak Hanya di RSUP Sardjito
Massa aksi yang terdiri dari pekerja RSUD Sardjito menuntut transparansi insentif THR. Aksi dilaksanakan dengan damai dan operasional rumah sakit tetap berjalan, Selasa (25/3/2025). tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan mengatasi masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) RSUP Sardjito, Yogyakarta.

Sosok yang akrab disapa Ninik tersebut menemukan jika nakes di rumah sakit tersebut hanya dibayarkan 30 persen.

Dalam temuannya juga, masalah THR yang tak dibayar utuh tersebut tidak hanya terjadi di RSUP Sardjito, Yogyakarta, namun juga terjadi di RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan di nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama," kata Ninik dalam keterangan pers, Kamis (27/3/2025).

Politikus PKB tersebut mengingatkan jika nakes memiliki beban kerja yang tinggi, terlebih sebagian besar dari mereka tidak mendapat libur lebaran. Sehingga, seharusnya nakes mendapatkan penghargaan lebih tinggi dengan pemberian THR yang layak.

"Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman nakes. Mereka itu rumit sekali kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen," kata Ninik.

Anggota Komisi IX, dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani, juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan menyelesaikan masalah THR nakes di RSUP Sardjito dan sejumlah rumah sakit lainnya.

Dia berharap Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit mau melakukan pembenahan sehingga kejadian serupa tak terulang.

"Kementerian Kesehatan harus turun tangan dan memastikan hak-hak tenaga kesehatan dipenuhi sesuai aturan. Kementerian Ketenagakerjaan juga kita dorong untuk melakukan pengawasan. Pemerintah dan manajemen rumah sakit juga harus bertanggung jawab agar kejadian seperti ini tidak terus berulang," kata dia.

Meski tak bisa memanggil pihak Kementerian Kesehatan atau manajemen rumah sakit terkait masalah ini karena sedang masa reses, namun Komisi IX DPR RI berjanji akan mengawal kasus ini hingga semua nakes mendapat hak THR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Komisi IX pastinya akan terus mengawal persoalan pembayaran THR kepada karyawan yang memang merupakan kewajiban pemberi kerja," kata dia.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto