Menuju konten utama

Terdakwa Pungli KPK Ngaku Masih Terima Gaji hingga Kini

Dia juga mengaku menerima uang pungli di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Terdakwa Pungli KPK Ngaku Masih Terima Gaji hingga Kini
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Mantan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Ridwan, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK mengakudirinya pernah menerima uang Rp70 juta di masjid rutan dan masih terima gaji, meski telah jadi terdakwa.

Dalam kasus ini, Ridwan disebut sebagai “lurah” Rutan Pomdam Jaya Guntur atau orang yang bertugas mengumpulkan uang dari “korting” atau tahanan yang menarik uang pungli dari tahanan lainnya.

Ridwan menyebut bahwa dirinya menerima uang secara tunai di masjid rutan.

"Di masjid bisa Pak. di tenda ka di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," kata Ridwan di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Dia mengaku menerima uang Rp70 juta tersebut dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus, yang sempat jadi korting saat di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia juga mengaku telah menjadi lurah sejak 2019.

Sementara itu, dia juga mengaku masih menerima gaji hingga saat ini, meski telah berstatus sebagai terdakwa. Katanya, saat ini dia masih jadi pegawai tidak tetap (PTT) dan masih terima gaji sebesar 50 persen.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," ujarnya.

Kemudian, dia juga menyebut sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mendapatkan sanksi berat. Dia juga mendapat hukuman untuk membuat permohonan maaf secara terbuka.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," ucap Ridwan.

Katanya, sanksi berat tersebut dijatuhkan karena dia telah menerima uang secara tidak resmi dari tahanan di rutan KPK.

"Menerima uang dari tahanan Pak," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungli di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.

Lima belas terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca juga artikel terkait PUNGLI KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi