Menuju konten utama

Rekeningnya Jadi Penampungan Pungli, Saksi: Dikasih Rp100 Ribu

Total uang hasil pungutan liar (pungli) di Rutan KPK Rp6,3 miliar. Sementara pemilik rekening untuk menampung uang haram itu hanya dikasih Rp100 ribu.

Rekeningnya Jadi Penampungan Pungli, Saksi: Dikasih Rp100 Ribu
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Saksi sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surisma Dewi, mengaku mendapatkan perintah untuk membuka rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli dari seorang bernama Supian Hadi dengan upah Rp100 ribu.

Surisma yang memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK dan 14 terdakwa lainnya, mengatakan atas perintah Sopian rekening tersebut diduga digunakan oleh terdakwa Ramadhan Ubaidillah yang merupakan mantan petugas Rutan KPK.

"Waktu itu saya pernah disuruh Pak Sopian untuk temannya namanya Ubai," kata Surisma dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Surisma menyebut tidak mengetahui pasti pekerjaan Sopian. Namun menurutnya, Sopian bekerja sebagai petugas keamanan di KPK.

"Sekuriti kayanya, deh," tuturnya.

Menurut Surisma, pada Desember 2019, dia diantar oleh istri Sopian yang bernama Endang Sri Lestari untuk membuka rekening di Bank Central Asia (BCA) Jalan Kartini, Depok Lama. Kemudian Surisma menyerahkan kartu, buku, dan pin rekening tersebut kepada Endang.

"Saya langsung serahkan ke istrinya," ujarnya.

Surisma juga mengatakan, dia bersedia meminjamkan rekeningnya sebagai balas budi kepada Sopian yang telah membantu pengobatan ayahnya dan menerima upah Rp100 ribu dari Sopian.

"Waktu itu dikasih Rp100 ribu untuk ongkos ke rumah sakit," ucapnya.

Menurut Surisma, dia tidak mengetahui pasti siapa nama Ubai yang dimaksud. Dia hanya mengatakan pernah mendengar nama tersebut dari Sopian.

"Nggak sih, waktu itu bilang buat temennya, Pak Ubai. Pernah dengar sekilas nama, cuman saya nggak tahu orangnya yang mana sampai sekarang," tuturnya.

Lebih lanjut, Surisma mengatakan dia baru mengetahui rekeningnya digunakan untuk mengumpulkan uang pungli saat diperiksa oleh KPK.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga melakukan pungutan liar di Rutan KPK dengan total hingga Rp6,3 miliar.

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi