Menuju konten utama

KPK Prediksi Duit Pungli di Rutan Dikembalikan ke Negara

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting".

KPK Prediksi Duit Pungli di Rutan Dikembalikan ke Negara
Sejumlah tersangka kasus pungutan liar di Rutan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Berkas perkara kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil pungutan liar (pungli) dari para tahanan yang dikumpulkan oleh 15 terdakwa dalam kasus rutan KPK akan dikembalikan untuk negara, totalnya sebesar Rp6,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan usai jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap 15 terdakwa dalam kasus pungli di rutan lembaga antirasuah, Kamis (1/8/2024) lalu.

15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

"Sebenarnya yang bisa menjawab itu nanti majelis hakim. Apakah akan dikembalikan kepada si pemberi, atau dirampas untuk negara. Tapi dugaan kuat saya akan dirampas untuk negara. Itu dugaan kuat saya, cuma nanti kita tunggu aja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).

Sebagai informasi, kasus pungli di rutan KPK telah berlangsung lama dan terjadi secara terus menerus. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun demikian, Tessa membantah KPK disebut kecolongan untuk menangani pungli yang terjadi sebelum 15 terdakwa ini dilaporkan.

"Terkait kenapa tempus sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya, alat buktinya kemungkinan memang tidak mendapatkan. Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti," ujar Tessa.

Diwartakan sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan 15 mantan pegawai KPK yang merupakan terdakwa dalam kasus pungli di rumah tahanan KPK telah melakukan pungli hingga Rp6,3 miliar.

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019, bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden, Hengki, dan Sopian melakukan pertemuan dengan petugas rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah.

Pertemuan tersebut, membahas tentang penunjukan lurah yang bertugas mengoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di rutan KPK melalui para korting.

Lebih lanjut, para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap rutan KPK dalam pertemuan itu. Muhammad Ridwan, ditunjuk sebagai lurah di cabang rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang rutan KPK di Gedung C1.

Jaksa mengatakan, para tahanan kasus korupsi yang mendekam di rutan KPK, jika tidak mau mengumpulkan uang akan dibuat tidak nyaman di dalam kurungan.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky