Menuju konten utama

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

Jaksa mengatakan, para tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rutan KPK, jika tidak mau mengumpulkan uang akan dibuat tidak nyaman di dalam kurungan.

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK menjadi terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 15 mantan pegawai KPK yang merupakan terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK telah melakukan pungli hingga Rp6,3 miliar.

Hal terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap 15 tersangka tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

"Memaksa seseorang, yaitu para tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi, untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa," kata Jaksa KPK, Syahrul Anwar, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8/2024).

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

"Pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki dan Terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah," ujar jaksa.

Pertemuan tersebut membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan “lurah” yang bertugas mengoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui para korting.

Lebih lanjut, para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap Rutan KPK dalam sebuah pertemuan itu. Muhammad Ridwan, ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Jaksa mengatakan, para tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rutan KPK, jika tidak mau mengumpulkan uang akan dibuat tidak nyaman di dalam kurungan.

"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK," ucap jaksa.

Sedangkan tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, dan diperlambat dalam pengisian air galon.

Selain itu, para tahanan juga dilarang atau dikurangi waktu olah raganya dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi