Menuju konten utama

Dua 'Bos' Pungli di Rutan KPK Jalani Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menggelar sidang etik dua pegawai lembaga antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Dua 'Bos' Pungli di Rutan KPK Jalani Sidang Etik Hari Ini
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik dua pegawai lembaga antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kedua pegawai yang menjalani sidang etik pukul 09.00 WIB itu bahkan berperan sebagai “bos”.

“Iya (sidang hari ini) oleh Dewas KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (13/3/2024).

Menurut Ali, pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara tertutup. Namun, Dewas KPK akan mengumumkan hasilnya kepada publik usai sidang selesai dilakukan.

“Sidang tertutup, namun saat pembacaan putusan akan dilakukan terbuka untuk umum,” tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK sudah menjatuhi sanksi putusan etik kepada 78 pegawai rumah tahanan KPK atas kasus pungli dan gratifikasi. Puluhan pegawai KPK tersebut dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Hukuman ini dijatuhkan karena mereka terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta pengaruh untuk melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK. Kasus ini terjadi dalam rentang 2018 sampai dengan 2023.

Total ada 90 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rumah tahanan KPK. Adapun putusan untuk 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK karena perbuatan mereka dilakukan sebelum ada Dewas KPK.

Putusan sanksi berat diberikan dalam sidang enam berkas perkara terpisah di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Dewas mengungkap, uang bulanan dibagikan kepada para terperiksa oleh sosok ”lurah” atau yang dituakan. Uang bulanan dari para tahanan KPK dimaksudkan sebagai ongkos tutup mulut agar para terperiksa membiarkan dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

“Banyak [yang terlibat], hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan [pungli],” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers di gedung KPK.

Para tahanan di rutan KPK diminta memberikan uang agar dapat menggunakan telepon genggam. Untuk memasukan telepon dikenakan biaya Rp20 juta.

Untuk penggunaan, para tahanan diminta membayar ongkos Rp5 juta setiap bulan. Adapula uang yang diberikan para tahanan untuk ongkos mengisi daya power bank, serta membelikan makanan atau rokok dari luar.

Baca juga artikel terkait PUNGLI DI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang