tirto.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Nasdem daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menyatakan mundur dari pencalonannya usai dipastikan melenggang lagi ke Senayan di Pemilu 2024.
Ratu diketahui mendulang suara terbanyak di dapil ini, yakni 76.331. Dia mengungguli perolehan suara mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang meraih 65.359 suara.
Terkait itu, Nasdem tak berkomentar banyak ketika ditanyakan pengunduran diri Ratu Wulla dari pencalegan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim, ketika disinggung alasan Ratu mengundurkan diri menjawab diplomatis.
Ia mengarahkan agar ditanyakan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal alasan pengunduran diri Ratu. Ratu sendiri dikabarkan telah mengirimkan surat berisi alasan pengunduran dirinya dari pencalegan.
"Ada surat beliau ke KPU, di situ ada alasannya," kata Hermawi ketika dikonfirmasi Tirto, Rabu (13/3/2024).
Hermawi mengatakan surat pengunduran diri Ratu telah diserahkan ke KPU oleh saksi Nasdem pada Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, Tirto sudah berusaha mengonfirmasi surat termasuk isi surat Ratu kepada anggota KPU RI, August Mellaz. Namun, belum mendapatkan respons.
Dalam jumpa pers yang digelar di KPU, Selasa kemarin, August mengatakan surat yang dikirimkan Ratu akan dikaji terlebih dahulu. Namun, kata dia, surat itu tak mengubah hasil rapat pleno nasional yang dilakukan KPU RI.
"Surat itu ditujukan kepada ketua KPU. Tentu akan kami kaji, tapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap," kata August kepada wartawan di Jakarta.
Ketika disinggung apakah akan mengubah perolehan suara, dia menjawab diplomatis.
"Itu soal lain itu, nanti kita kaji lagi tersendiri," ucap August.
Lebih lanjut, August mengatakan tugas KPU hanya memastikan bahwa hasil Pemilu di satu provinsi yang merupakan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi.
"Untuk kemudian kita hitung di tingkat nasional, partai politik itu kemudian suaranya berapa, setiap calon dapatnya berapa, calon DPD juga begitu, calon presiden wakil presiden, termasuk jumlah DPT, pengguna surat suara, surat suara tidak sah, partisipasinya nanti akan semua kehitung dan itu disaksikan oleh saksi dari partai politik, dari peserta Pemilu kan, termasuk juga pengawas Pemilu," tutur August.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang