tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Augustinus, membenarkan bahwa otak praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hengki, merupakan pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta.
Augustinus mengatakan, sebelum menjadi pegawai Setwan DKI, Hengki merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditempatkan di Rutan KPK.
"Untuk Saudara Hengki benar adanya. Sekarang bekerja di Setwan DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK," katanya kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, Hengki bekerja di Setwan DKI sejak November 2022. Sejak bekerja di sana, Hengki disebut telah bekerja dengan baik. Augustinus menyebutkan, Hengki juga tak pernah diberikan sanksi atas kinerjanya.
Karena itu, Setwan DKI tak memberikan sanksi meski Hengki menjadi otak praktik pungli di Rutan KPK. Sebab, praktik pungli itu terjadi pada 2018 atau sebelum Hengki menjadi pegawai Setwan DKI.
"Sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian, tidak menonaktifkan Saudara Hengki karena kejadian atau kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," ucap Augustinus.
Di satu sisi, ia menyerahkan sepenuhnya nasib Hengki terkait praktik pungli itu ke KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jika terbukti bersalah, Setwan DKI akan memproses status kepegawaian Hengki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Menurut Augustinus, Setwan DKI tak akan menentukan apakah Augustinus bakal dipecat atau tidak. Sanksi kepada Hengki nantinya bakal ditentukan BKD DKI.
"Kalau nanti Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami akan memproses ke BKD DKI dan Inspektorat DKI Jakarta, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tuturnya.
"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti utk sanksi apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki," lanjut Augustinus.
Untuk diketahui, sosok Hengki diungkap Dewas KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus pungli rutan KPK pada 15 Februari 2024.
Saat itu, Dewas KPK tidak bisa menindak Hengki. Sebab, Hengki tak lagi bekerja di KPK. Namun, menurut Dewas KPK, KPK masih bisa memperkarakan praktik pungli yang dilakukan oleh Hengki.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang