Menuju konten utama

Sanksi Minta Maaf Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Bak Macan Kertas

Revisi UU KPK merusak sistem dalam tubuh KPK. Proses pemberian sanksi pada internal KPK yang bermasalah akhirnya menjadi birokratis.

Sanksi Minta Maaf Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Bak Macan Kertas
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi putusan etik kepada 78 pegawai rumah tahanan KPK atas kasus pungli dan gratifikasi.

Mereka dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Hukuman ini dijatuhkan karena mereka terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta pengaruh untuk melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Total ada 90 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini. Putusan untuk 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK, karena perbuatan mereka dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. Kasus ini terjadi dalam rentang 2018 hingga 2023.

Putusan sanksi berat diberikan dalam sidang enam berkas perkara terpisah di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Dewas mengungkapkan, uang bulanan dibagikan kepada para terperiksa oleh sosok ”lurah” atau yang dituakan. Uang bulanan dari para tahanan KPK dimaksudkan sebagai ongkos tutup mulut, agar para terperiksa membiarkan dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

“Banyak [yang terlibat], hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan [pungli],” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (15/2/2024).

Untuk memasukkan telepon genggam ke rutan dikenakan biaya 20 juta rupiah. Untuk penggunaan, para tahanan diminta membayar 5 juta rupiah setiap bulan. Uang yang diberikan para tahanan sebagian untuk ongkos mengisi daya power bank, serta membelikan makanan atau rokok dari luar.

Albertina mengungkapkan, ada sembilan orang yang bertindak sebagai lurah dalam kasus pungli rutan KPK. Para lurah ini merupakan petugas yang ditunjuk oleh Hengki, yang merupakan eks Koordinator Kamtib di rutan KPK.

Hengki adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Albertina menambahkan, Dewas tidak bisa menindak Hengki karena dia sudah menjadi pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk etik, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses,” kata Albertina.

KPK memiliki tiga rumah tahanan (rutan) yang bertempat di Gedung Merah Putih, Gedung C1 (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Pomdam (Polisi Militer Komando Daerah Militer) Jaya Guntur. Total uang pungli yang diterima oleh para terperiksa dalam perkara ini lebih dari Rp6 miliar.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, menjelaskan alasan saksi berat hanya berupa permintaan maaf terbuka langsung sebab para pegawai rutan KPK merupakan ASN. Hal ini sebagaimana UU KPK yang sudah direvisi pada 2019 di mana KPK tidak lagi lembaga independen.

“Perlu saya jelaskan juga sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Tumpak.

Menurutnya, sanksi itu bisa menjadi rekomendasi Sekjen KPK sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sebab, ranah sanksi disiplin ada di tangan Sekjen dan dapat berupa pemberhentian status pegawai KPK.

“Pejabat pembinaan kepegawaian [dapat] mengenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” jelas Tumpak.

Konferensi pers terkait Pungli di Rutan KPK

Tampilan gawai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pungli di rutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Tumpul Taji Sebab Revisi

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Zaenur Rohman, menilai revisi Undang-Undang KPK membuat komisi antirasuah itu tunduk pada berbagai peraturan di luar KPK. Salah satunya, pada Undang-Undang ASN beserta turunannya seperti PP Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 yang dirujuk Dewas KPK sebagai pertimbangan rekomendasi.

“Nah, putusan Dewas KPK yang hanya memberi sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai KPK yang melakukan pemerasan, pungli, menerima suap atau gratifikasi di rutan KPK itu menunjukkan bahwa revisi undang-undang KPK itu sangat problematik,” kata Zaenur kepada reporter Tirto, Jumat (16/2/2024).

Sebagai lembaga antikorupsi seharusnya KPK independen dan mengatur sumber daya manusianya sendiri.

Dengan aturan saat ini, kata Zaenur, Dewas KPK jadi tidak punya taji sama sekali untuk melakukan penegakan kode etik di internal KPK. Kode etik itu seakan-akan tidak ada artinya karena masih harus diproses secara disiplin oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

“KPK [saat ini] tidak bisa benar-benar mandiri karena di dalam kepegawaian misalnya, mulai dari rekrutmen harus tunduk pada pengaturan oleh BKN, oleh Kemenpan RB, dan juga untuk pendidikan seharusnya tunduk kepada LAN. Termasuk untuk penegakan bentuk-bentuk pelanggaran disiplin dan juga kode etik,” ujar Zaenur.

Bentuk sanksi berat berupa permintaan maaf dalam kasus ini juga disebut hanya berlaku terbatas. Menurut Zaenur, sanksi berat itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pejabat pembinaan kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK. Dalam waktu yang dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.

“Undang-undang KPK membentuk Dewas [tetapi] tidak memberi kewenangan yang cukup sehingga dalam menegakkan kode etik itu tidak tuntas. Karena bentuk pelanggaran kode etik hanya memberi kewenangan kepada Dewas menjatuhkan sanksi permintaan maaf yang tidak ada artinya, [karena] dilanjutkan dengan pemeriksaan hukuman disiplin oleh Sekjen,” jelas Zaenur.

Revisi UU KPK membuat Dewas justru tidak memiliki taji dalam membenahi masalah etik insan KPK. Hal ini bisa berakibat buruk pada kepercayaan publik terhadap KPK.

“Sedemikian rupa dengan sangat indah dalam bentuk kode etik dan kode perilaku [diatur] tetapi tidak diikuti dengan sanksi [tegas] maka menjadi macan kertas ompong,” ujar Zaenur.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Herdiansyah Hamzah atau akrab disebut Castro, memandang revisi UU KPK merusak sistem dalam tubuh KPK. Proses pemberian sanksi pada internal KPK yang bermasalah akhirnya menjadi birokratis.

“Apalagi sistem kepegawaian KPK diintegrasikan dalam sistem kepegawaian negara. Otomatis kewenangan pemecatan juga ada di sistem kepegawaian negara. Ini menegaskan kalau KPK bukan lagi lembaga independen,” ujar Castro kepada reporter Tirto, Jumat (16/2/2024).

Castro menegaskan bahwa perkara pungli rutan KPK harus diseret di ranah pidana. Namun untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin objektivitas penanganan, kasus ini diminta ditangani oleh aparat penegak hukum lain di luar KPK.

Dewan Pengwas KPK

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

Pidana Wajib Lanjut

Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur IM57+, M Praswad Nugraha. Menurutnya, proses pemidanaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima oleh pelaku dan rasa keadilan.

Kasus ini, kata dia, merupakan tindakan korupsi dan dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dan berakibat pada kerusakan sistem secara sistemik.

“Tanpa pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga antikorupsi ketika ada korupsi di dalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf,” kata Praswad kepada reporter Tirto, Jumat (16/2/2024).

Lebih lanjut, Praswad mendesak pimpinan KPK turut bertanggung jawab karena gagal memimpin lembaga antirasuah.

“Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi,” ungkapnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, setuju jika kasus ini seharusnya segera diurus di ranah pidana. Sebab, peristiwanya terbukti ada dan sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Dan itu sudah dapat dikualifikasi sebagai pidana pemerasan dan korupsi,” kata Abdul kepada reporter Tirto, Jumat (16/2/2024).

Abdul menilai KPK dapat menggandeng kepolisian untuk menangani perkara kasus suap rutan. Menurut dia, seharusnya korban pemerasan juga dapat melapor jika ingin dibawa ke ranah pidana.

Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan kasus ini akan diselesaikan secara paralel melingkupi tiga hal. Pertama, melalui Dewas dengan sanksi etik yang sudah dijatuhkan kepada para terlapor.

“Kemudian kami pastikan dilanjutkan pada proses disiplin pegawai, dan [ketiga] penegakan hukum oleh KPK sendiri,” ujar Ali kepada reporter Tirto, Jumat (16/2/2024).

Ali enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal langkah KPK membenahi kasus ini. Dia menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan.

“Perkembangan akan disampaikan [nanti],” sambung Ali.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi