tirto.id - Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bermunculan setelah proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Munculnya hasil hitung cepat atau quick count dari berbagai lembaga survei memantik bara para kontestan sambil menunggu rekapitulasi suara resmi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari sejumlah survei, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan torehan suara lebih dari 55 persen. Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di urutan kedua dengan perolehan suara rata-rata di angka 25 persen. Dan perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD rata-rata hanya 16 persen.
Perlu diingat, hasil hitung cepat bukan hasil resmi Pemilu 2024.
Hasil hitung cepat yang sudah keluar diiringi dengan klaim kecurangan pemilu yang bermunculan dari para kontestan. Tak ayal, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, diprediksi berjalan alot oleh sejumlah pengamat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai wajar dalam sebuah kompetisi elektoral ada yang merasa tidak untung atau dirugikan sehingga akan melakukan protes.
Masalahnya, kata dia, PHPU nanti tidak sekadar bernuansa hukum, tapi ada aroma politik yang kental dan saling berkelindan menjalin kepentingan.
“Saya rasa akan cukup alot atau bahkan panas suasana politiknya, terlepas masalah hukumnya yakni soal pembuktian [kecurangan] dari para tergugat dan penggugat,” kata Kaka kepada reporter Tirto, Kamis (15/2/2024).
Namun, Kaka menilai lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu terus-menerus didera dugaan ketidakpercayaan dari publik. Hal serupa juga dirasakan MK pascaputusan nomor 90/2023 yang diganjar bukti pelanggaran etik para hakim konstitusi.
Sebelumnya, Rabu (14/2/2024), TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sudah melakukan komunikasi dengan Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) untuk membuka kemungkinan kerja sama mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta.
“Kami juga terus mengumpulkan semua yang bisa kami kumpulkan dari semua masyarakat Indonesia yang menemukan kelainan-kelainan, kita tidak menyebutkan dengan kata lain, tapi kelainan-kelainan yang tidak lazim, termasuk yang tengah berlangsung saat ini,” kata Andika.
Perihal dugaan kecurangan pemilu juga dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dia mengklaim ada desain kecurangan pemilu 2024 dari hulu ke hilir.
“PDIP mencermati seluruh desain kecurangan pemilu bersifat hulu ke hilir. Suara rakyat suara kebenaran, karena itu seluruh struktur partai terus mengumpulkan fakta di lapangan,” ungkap Hasto dalam keterangan resmi, Kamis.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan pemilu menimbulkan persoalan yang sangat fundamental yang berkaitan dengan legitimasi pemilu. Baik itu dalam proses pelaksanaan pemilu maupun dari hasil pemilu itu sendiri.
Sementara itu, Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkap ada sejumlah indikasi kecurangan yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mencontohkan dengan bukti kertas suara yang sudah tercoblos di berbagai daerah seperti di Paniai (Papua Tengah), di Bogor, dan Bekasi.
“Melihat hal itu, maka sebenarnya kami meragukan kalau ada salah satu pasangan calon yang mengklaim ini bisa dilakukan satu putaran. Itu jauh dari situasi dan kami meyakini kalau proses ini dilakukan secara jujur dan adil terjadi dua putaran,” kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Amin Subekti, juga mengungkap temuan bukti penggelembungan suara dalam penghitungan riil (real count) yang masuk ke sistem atau laman KPU. Amin menyebut temuan itu merupakan hasil riset dan verifikasi data dengan memvalidasi Formulir C1 dan data di situs web KPU.
“Kami melakukan pendalaman. Kami buka apa yang di website KPU, lalu mencoba memeriksa dalam beberapa jam terakhir, apakah ada sesuatu kelemahan dalam uploading,” kata Amin di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Amin memaparkan dalam beberapa jam terakhir saja, terdapat sekitar 335 laporan dari berbagai TPS yang berbeda antara angka di tabulasi dengan dokumen pendukung berupa Formulir C1 yang diunggah di situs web KPU. Sebanyak 335 laporan itu tersebar di 181 kota dan 36 provinsi.
Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran meminta pihak-pihak yang mengklaim kecurangan menunjukkan bukti. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
“Ya nanti kita lihat, [tidak] diucapkan tapi dibuktikan,” kata Yusril di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Presiden Joko Widodo turut buka suara tentang tudingan kecurangan pada Pemilu 2024. Senada dengan Yusril, Jokowi berharap dugaan kecurangan ditangani oleh Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU. Dia meminta segala kecurangan dapat dibuktikan.
“Jadi jangan lah teriak-teriak curang. Kalau ada bukti langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tegas Jokowi di sela-sela peninjauan Indonesia International Motor Show 2024 di JIExpo, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Mekanisme PHPU
Menurut Koordinator bidang hukum dan advokasi di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Romi Maulana, PHPU akan marak diisi dengan laporan dugaan pelanggaran proses Pemilu. Namun, tambah dia, semua pihak harus mengemasnya mulai dari uraian termasuk pembuktian, dengan efektif dan substansial.
“Sebab, proses PHPU di Mahkamah Konstitusi akan dibatasi oleh waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 475 ayat (3) [UU Pemilu],” kata Romi kepada reporter Tirto, Kamis.
Romi menjelaskan ada pembatasan waktu untuk proses PHPU sebagaimana Pasal 475 UU Pemilu.
Disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bila mengacu Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, MK akan membuka pendaftaran keberatan setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional, yang akan dilakukan antara 15 Maret hingga paling lambat 20 Maret 2024.
Pengajuan keberatan atas hasil rekapitulasi suara pilpres Pemilu 2024 digelar tiga hari setelah penetapan perolehan suara.
“Jadi ada pembatasan waktu, maka dinamika hukum yang terjadi selama proses persidangan di MK nanti harus memperhatikan durasi ini, bagaimana menguraikan dan membuktikan secara utuh, sistematis, dan substansial selama durasi waktu tersebut,” jelas Romi.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan biasanya yang sering banyak muncul dipersoalkan dalam PHPU adalah soal politik uang, masalah daftar pemilih, dan netralitas ASN. Menurutnya, dalam sidang PHPU setiap pihak yang bersengketa bisa memaparkan temuan kecurangan.
“MK akan mempertimbangkan jika laporan kecurangan tersebut sistematis, terstruktur, dan masif,” kata Nisa, sapaan akrabnya, kepada reporter Tirto, Kamis.
Namun, kata dia, jika pada proses rekapitulasi sudah ada temuan kecurangan, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu. Nisa mengingatkan, hasil suara dalam hitung cepat, exit poll, dan aplikasi Sirekap bukan hasil resmi pemilu. Hasil resminya adalah yang akan dihitung secara manual dan berjenjang oleh KPU maksimal dalam waktu 35 hari.
“Walaupun ketiganya bisa memberikan gambaran hasil pemilu tapi itu belum hasil resmi. Hasil resminya tetap menunggu dari KPU, ini penting diketahui masyarakat,” ujar Nisa.
Persiapan Bawaslu & Kesalahan KPU
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenti, berujar pihaknya mengantongi data autentik perhitungan suara Pilpres 2024 yang bisa digunakan untuk sidang perkara PHPU.
"Untuk memastikan akurasi data di TPS, yang autentiknya, C-hasilnya, kami punya. Sehingga nanti kalau ada kebutuhan-kebutuhan persidangan yang membutuhkan autentikasi data, akurasi data, [kami bisa sediakan]” kata Lolly di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Dia membenarkan, hasil perhitungan suara yang diinput ke Sirekap berbeda dengan perhitungan suara di catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara alias formulir C1.
Misalnya, tercatat hanya ada 10 suara untuk paslon tertentu di formulir C1 di sebuah TPS. Namun, suara paslon itu menggelembung menjadi 100 suara di Sirekap.
“Harusnya kan terkoreksi cepat [perolehan suara di C1]. Nah, teman-teman KPPS pun tidak punya kemampuan mengoreksi [perolehan suara di Sirekap], itu yang kemudian jadi problem kan,” tutur Lolly.
Atas peristiwa ini, Lolly meminta masyarakat tidak khawatir. Sebab, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 dengan metode manual berjenjang tengah berlangsung mulai 15 Februari-20 Maret 2024.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asyari, mengakui ada kesalahan dalam proses konversi pembacaan formulir C Hasil yang diunggah aplikasi Sirekap. Ia menegaskan bahwa kesalahan itu tidak hanya pada unggahan proses Pilpres namun juga Pileg.
Dirinya mengklaim kesalahan unggahan tersebut sudah teridentifikasi oleh sistem. Hasyim mengaku telah melakukan koreksi kepada unggahan formulir yang salah.
“Sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut, supaya pemindaiannya jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” kata dia di Kantor KPU RI, Kamis.
Sebagai pimpinan KPU, ia meminta maaf atas kesalahan tersebut. Menurutnya hal itu terjadi karena proses kerja manusiawi. Dia menegaskan bahwa pihaknya melakukan kesalahan, namun menjamin tidak pernah berbohong atau menipu dalam menghitung hasil pemilu 2024.
“Kalau yang salah-salah pasti akan dikoreksi, yang paling penting KPU nggak boleh bohong dan harus ngomong jujur, itu aja yang paling penting,” ujar Hasyim.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi