Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Hasil Hitung Cepat Prabowo-Gibran Potensi Menang Satu Putaran

Pilpres satu putaran tidak ditentukan dengan raihan suara lebih dari 50 persen. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Hasil Hitung Cepat Prabowo-Gibran Potensi Menang Satu Putaran
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan hasil kemenangan bagi pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan lebih dari 51 persen raupan suara. Sebagaimana hasil hitung cepat yang ditunjukkan lima lembaga survei yang ditampilkan di laman Tirto.

Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, unggul lebih dari 55 persen suara di lima hitung cepat lembaga survei berbeda. Hitung cepat di lembaga survei Charta Politika misalnya, berdasarkan data yang masuk hingga, Kamis (15/2/2024) pada 08.35 pagi, Prabowo-Gibran, meraih suara sebanyak 57,81 persen. Diikuti Anies-Muhaimin dengan 25,66 persen di tempat kedua, disusul Ganjar-Mahfud dengan 16,51 persen raihan suara.

Hasil tidak jauh berbeda juga ditunjukkan lembaga survei Populi Center dengan data terakhir masuk pada Rabu (14/2/2024) pukul 21.24 malam. Hitung cepat Populi menunjukkan hasil paslon Prabowo-Gibran unggul jauh dengan total suara sebanyak 59,21 persen. Meninggalkan Anies-Muhaimin di urutan kedua dengan suara sebanyak 25,13 persen dan Ganjar-Mahfud di urutan buncit dengan raihan 15,66 persen.

Adapun lembaga survei Indikator Politik Indonesia dengan data teranyar masuk pada Kamis (15/2/2024) pukul 00.29 dini hari, menunjukkan keunggulan paslon Prabowo-Gibran dengan angka 58 persen. Anies-Muhaimin ada pada urutan kedua dengan hasil suara 25,32 persen serta diikuti Ganjar-Mahfud yang memperoleh 16,68 persen suara.

Berdasarkan data Charta Politika, Prabowo-Gibran mendominasi sebaran kemenangan hampir di tiap gugus pulau. Di Jawa misalnya, pasangan ini mendominasi kemenangan di Jawa Barat dan Banten. Bahkan mereka menang di daerah basis suara PDIP, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, Anies-Muhaimin unggul di Jakarta. Anies merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2018-2022. Selain di ibu kota, AMIN unggul di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Adapun Ganjar-Mahfud hanya terlihat mendominasi suara di satu provinsi, yakni Papua Tengah. Daerah provinsi Papua yang lain justru didominasi oleh Prabowo-Gibran.

Respons Paslon

Dengan bermunculannya hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kubu paslon menanggapinya dengan respons yang berbeda-beda. Prabowo-Gibran yang diunggulkan dalam mayoritas hitung cepat, semakin yakin dengan narasi mereka untuk memenangkan Pemilu 2024 satu putaran.

Hal itu misalnya ditampakan oleh capres Prabowo Subianto ketika menyampaikan pidato di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. “Semua perhitungan, semua lembaga survei, termasuk lembaga yang berada di pihak paslon lain, menunjukkan angka-angka yang memang paslon Prabowo-Gibran menang sekali putaran,” kata dia.

Prabowo bersyukur atas hasil hitung cepat yang menunjukkan keunggulannya. Namun, menurut dia, pihaknya tetap akan menunggu hasil perhitungan resmi Pilpres 2024 yang bakal dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, Prabowo bersama Gibran menyebut tak akan merasa jumawa atas hasil hitung cepat. Dia mengaku bakal tetap rendah hati. Sebab, ia menilai hasil Pilpres 2024 merupakan kemenangan untuk semua masyarakat Indonesia.

“Kita yakin demokrasi Indonesia berjalan dengan baik,” ujar Prabowo.

Sementara itu, capres Anies Baswedan, meminta masyarakat tetap menunggu hasil perhitungan suara resmi dari KPU. Dia tidak ingin berspekulasi atas hasil hitung cepat lembaga survei yang menempatkan dirinya dan Muhaimin pada tempat kedua.

“Sebelum sampai what's next, kita tunggu dulu sampai selesai semuanya. Jangan buru-buru, jangan buru-buru menyimpulkan, kita hormati proses, kita hormati proses di KPU,” ucap Anies kepada awak media.

Lebih lanjut, Anies-Muhaimin langsung menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, Rabu (14/2/2024) sore, pukul 17.00 WIB. Sebelum menemui JK, keduanya melakukan rapat di Markas Timnas AMIN di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiganya melakukan pertemuan secara tertutup dan berakhir pada pukul 18.22 WIB. Anies dan Cak Imin keluar dari rumah JK secara diam-diam dan tak menemui media yang menanti pertemuan mereka.

Kepada awak media, JK juga meminta untuk menunggu hasil akhir penghitungan resmi dari KPU RI. “Kita tadi berbicara situasi terkini, di semua pendapat bahwa kita menunggu hasil resmi dari KPU,” ucap Jusuf Kalla.

Adapun di posko pemantauan hitung cepat TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, datang pada pukul 15.01 WIB, usai bertemu Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di kediamannya. Dalam kesempatan itu, Ganjar enggan mengomentari mengenai rekapitulasi sejumlah TPS yang menunjukkan kekalahan dirinya.

“Nanti, tunggu saja, kan masih belum,” ujar Ganjar.

Di sisi lain, Mahfud MD tidak berbicara sedikit pun mengenai hitungan sementara saat ini di sejumlah TPS. Eks Menkopolhukam tersebut hanya melambaikan tangan ke awak media.

Hasil Kemenangan TPS

Di sisi lain, perhitungan suara di sejumlah TPS menunjukkan gambaran hasil kemenangan yang beragam. Misalnya di empat TPS sekitar rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kompak menunjukkan kemenangan untuk paslon AMIN.

Hasil hitung keempat TPS tersebut antara lain TPS 59 menghasilkan suara Anies-Muhaimin 134, Prabowo-Gibran 56, Ganjar-Mahfud 17; TPS 60 mendapatkan hasil Anies-Muhaimin 140, Prabowo-Gibran 35, Ganjar 19.

Selain itu, TPS 61 menunjukan hasil Anies-Muhaimin 134, Prabowo-Gibran 40, Ganjar-Mahfud 20; TPS 62 menghasilkan suara Anies-Muhaimin 92, Prabowo-Gibran 67, Ganjar-Mahfud 38.

Adapun paslon Prabowo-Gibran unggul di TPS tempat Presiden Jokowi mencoblos. Mereka menang di TPS 10 Gambir, dengan selisih perolehan lebih dari 5 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 29 suara, Prabowo-Gibran mengantongi 37 suara dan Ganjar-Mahfud mengantongi 20 suara.

Di sisi lain, paslon Ganjar-Mahfud justru unggul di TPS 3 Pangudi Luhur, tempat Jusuf Kalla mencoblos. Dari hasil penghitungan suara, Ganjar-Mahfud unggul dengan meraih 82 suara. Disusul Prabowo-Gibran dengan perolehan 80 suara. Sementara Anies-Muhaimin yang didukung Jusuf Kalla menduduki menduduki posisi buncit dengan raihan 72 suara.

Dinamika perhitungan hasil cepat sejumlah lembaga survei membuka diskursus soal narasi pemilu satu putaran menguat. Paslon Prabowo-Gibran yang sementara ini mendapatkan hasil 51 persen lebih dari hitung cepat disebut-sebut akan memenangkan Pemilu 2024 sekali jalan. Namun, apakah raihan suara lebih dari 50 persen saja cukup?

Pemilu Berapa Putaran?

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan pemilu satu putaran tidak ditentukan dengan raihan suara lebih dari 50 persen. Jika mengacu ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, jelas dia, ada 2 syarat bagi seorang calon presiden untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran.

“Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total suara dalam pemilu. Kedua, kemenangan 50 persen suara itu didapatkan paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia,” kata Herdiansyah kepada reporter Tirto, Rabu (14/2/2023) malam.

Maka, kendatipun seorang capres memenangkan lebih dari 50 persen suara sah pemilu, namun tidak memenuhi syarat persebaran, maka tidak dapat memenuhi syarat satu putaran. Pemilu akan dilanjut dua putaran dengan peserta pemenang suara terbanyak pertama dan kedua.

Herdiansyah juga menyoroti penyelenggara pemilu yang masih meninggalkan sejumlah masalah. Misalnya seperti sanksi etik dari DKPP, regulasi-regulasi yang bermasalah, hingga mekanisme kampanye, khususnya debat presiden yang disebutnya gagal menggali substansi pokok problematika bangsa dan negara.

“Jadi hanya menjadi semacam rutinitas yang bersifat formalitas pada akhirnya,” ujar dia.

Sementara itu, Koordinator bidang hukum dan advokasi di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Romi Maulana, mengingatkan bahwa hasil hitung cepat bukan hasil pemilu resmi. Meskipun hasil tersebut tetap dapat dijadikan sebagai perkiraan hasil pemilu.

“Proses penghitungan masih berlanjut dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai tingkat pusat. Dalam hal ini, KPU yang kemudian menetapkan hasil pemilu nanti setelah melewati proses rekapitulasi,” kata Romi kepada reporter Tirto, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, nantinya pascapenetapan KPU terhadap hasil pemilu, masih ada ruang yang harus dilewati jika ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Proses PHPU ini juga dapat berdampak pada penetapan hasil akhir pemilu nanti.

“[Satu atau dua putaran] tergantung perolehan persebaran suara nanti setelah proses rekapitulasi KPU selesai sampai tingkat pusat. Apakah telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 atau tidak. Karena perolehan 50 persen lebih itu hanya salah satu syarat saja,” jelas Romi.

Syarat tersebut sebetulnya juga dicantumkan dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 416. Ditegaskan bahwa satu putaran dilakukan jika paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Maka, kata Romi, bisa saja ketika salah satu paslon memperoleh suara 50 persen lebih namun persebaran suaranya tidak memenuhi unsur syarat putaran, tetap harus dilakukan putaran kedua. Apalagi, ada kesenjangan jumlah pemilih di pulau Jawa dengan pulau lainnya.

“Maka proses ini harus tetap dipastikan memenuhi syarat satu putaran. Dengan demikian masih ada peluang dua putaran meskipun terjadi gap suara yang jauh [antarpaslon],” tutur Romi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz