tirto.id - Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta masih mempekerjakan Hengki selaku otak praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hingga Senin (26/2/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus berujar, pihaknya masih mempekerjakan Hengki karena Setwan DKI belum menerima pemberitahuan soal kasus hukum yang menimpa terduga pelaku tersebut.
Dengan demikian, Hengki masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Setwan DKI alias belum dinonaktifkan.
"Sampai saat ini, kami belum dapat surat pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang Suadara Hengki lakukan, hanya mendengar dari berita kalau yang bersangkutan melakukan pungli di Rutan KPK sebelum pindah ke Setwan DKI," kata Augustinus kepada awak media, Senin (26/2/2024).
"Status pegawai Saudara Hengki masih sebagai ASN di Setwan DKI, tidak ada penonaktifan," lanjutnya.
Ia mengatakan, proses penonaktifan baru bisa dilakukan usai KPK mengirimkan surat pemberitahuan terkait kasus hukum yang menjerat Hengki.
Di satu sisi, Augustinus mengatakan, Hengki memiliki latar belakang yang tergolong bersih dari catatan kriminal atau sejenis ketika dimutasi ke Setwan DKI pada 2022. Proses mutasi, kata dia, tak bisa dilakukan ketika seorang ASN tersandung kasus hukum atau pernah dikenai sanksi.
"Betul [catatan Hengki bersih dari tindak kriminal], karena untuk proses mutasi antar-instansi ada beberapa persyaratan, salah satunya tidak kena sanksi disiplin kepegawaian," tutur Agustinus.
Meski demikian, ia tidak mengetahui mengapa Hengki dimutasi ke Setwan DKI pada 2022. Sebab, saat itu Augustinus mengaku belum menjabat Plt Sekwan DKI.
Untuk diketahui, pada 2022, Sekwan DKI masih dijabat oleh Firmansyah Wahid.
"Harus kami cek lebih rinci lagi karena itu tahun 2022, kebetulan saya belum jadi Plt Sekwan DKI," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Augustinus menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Hengki terkait praktik pungli itu ke KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Jika terbukti bersalah, Setwan DKI akan memproses status kepegawaian Hengki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Menurut Augustinus, Setwan DKI tak akan menentukan apakah Augustinus bakal dipecat atau tidak. Sanksi kepada Hengki nantinya bakal ditentukan BKD DKI.
"Kalau nanti Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami akan memproses ke BKD DKI dan Inspektorat DKI Jakarta, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tuturnya, Sabtu (24/2/2024).
"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti utk sanksi apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki," lanjut Augustinus.
Untuk diketahui, sosok Hengki diungkap Dewas KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus pungli rutan KPK pada 15 Februari 2024.
Saat itu, Dewas KPK tidak bisa menindak Hengki. Sebab, Hengki tak lagi bekerja di KPK. Namun, menurut Dewas KPK, KPK masih bisa memperkarakan praktik pungli yang dilakukan oleh Hengki.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang