tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, terkait penyelesaian laporan kasus pemerasan warga negara (WN) Tiongkok yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
“Direktorat Konsuler Kemlu terus membantu memfasilitasi komunikasi dengan seluruh lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan pihak Kedubes RRT,” terang Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, dalam pesan singkat yang diterima Tirto, Sabtu (1/2/2025).
Mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Roy, panggilan Rolliansyah, mendorong untuk mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada instansi terkait.
“Mengingat tentunya masih banyak hal yang dilakukan dalam rangka mengklarifikasi hal-hal yang saat ini dibicarakan oleh publik,” tambahnya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait kelanjutan dari laporan kasus pemerasan WN Tiongkok tersebut.
Laporan kasus pemerasan soal pemerasan terhadap WN Tiongkok tercantum dalam selembar surat yang beredar di media sosial pada Sabtu (1/2/2025), dini hari. Surat dengan nomor 114-25 tersebut memiliki kop dari Kedubes RRT.
Dalam surat bertanggal 21 Januari 2025 tersebut, Kedubes RRT menyebut setidaknya ada 44 kasus pemerasan yang menimpa setidaknya 60 WN Tiongkok antara Februari 2024-Januari 2025. Lewat bantuan Departemen Konsuler Kemlu Indonesia, pihak Kedubes RRT menjalin kontak dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta menyelesaikan kasus-kasus pemerasan ini, yang diduga melibatkan total uang Rp32,75 juta.
“Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara bulan Februari 2024 hingga Januari 2025. Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan jika mereka masuk di masa mendatang,” begitu isi surat tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kedubes RRT berharap adanya upaya memberantas pungutan liar (pungli) tersebut. Dalam surat yang sama, Kedubes RRT mendorong pembuatan tanda “No Tip” atau “Silakan lapor jika ada pungli”, dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris yang kemudian dipasang di pos pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, Kedubes RRT juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan perintah bagi agen perjalanan Tiongkok untuk tidak menyarankan wisatawan untuk menyuap petugas imigrasi.
“Sudah kami ganti dan mereka kami (proses) pemeriksaan internal,” ujar Agus dalam pesan singkat yang diterima Tirto, Sabtu (1/2/2025).
Dia juga mengatakan, sanksi lebih lanjut akan tetap diberikan setelah pemeriksaan internal, meskipun kerugian dari pungli sudah dikembalikan.
“Tetap kita tarik dan menjalani pemeriksaan internal. Akan kita beri sanksi sesuai kadar pertanggungjawaban,” tegas Agus.
Editor: Farida Susanty