Menuju konten utama

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

Gunawan mengatakan Petrus memintanya kabur atas perintah orang dalam yang ada di rutan KPK.

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK
Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK pada 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARAFOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

tirto.id - Pemilik rekening penampungan uang pungutan liar dari tahanan di rutan KPK kabur usai mengetahui perkara pungli ini telah mulai diselidiki oleh penyelidik. Upaya kabur ini sesuai dengan permintaan dari Petrus Hendri, adik dari Yoory Corneles, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0.

Adalah Gunawan, seorang pengemudi ojek online yang merupakan tetangga dari Petrus. Petrus meminta pada Gunawan untuk membuka rekening yang akan digunakan untuk pengumpulan uang pungli. Gunawan mengaku Petrus hanya memberitahukan dirinya bahwa pembuatan rekening baru itu untuk memberi makan ke petugas rutan KPK.

Gunawan mengatakan Petrus memintanya untuk kabur keluar kota karena aksi pungli ini mulai diketahui oleh KPK.

"Malam-malam kurang lebih jam 10 apa jam 11 malam itu, Om Petrus lewat di sekitar rumah saya, enggak sengaja juga ketemu di jalan, terus udah saya diajak naik motor berdua sama Om Petrus, keluar dari wilayah saya," kata Gunawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024),

Gunawan menceritakan dia diajak ke sebuah warung kopi oleh Petrus. Di sana, kata Gunawan, Petrus mengatakan bahwa rekening atas namanya bermasalah.

"Ya dijelasin pokonya 'ini kan rekening lu ini kan buat ngasih ibaratnya buat ngasih makan-makan mereka ini bro'," ujarnya.

Petrus, kata Gunawan, mengatakan bahwa ada kemungkinan Gunawan akan dicari dan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.

"Ya pokoknya, diinformasiin ini bakalan dipanggil apalah, 'dicari ama petugas nantinya, nama lu, rekening lu ini' gitu," tuturnya.

Kemudian, Gunawan mengatakan, Petrus memintanya untuk lari keluar dari Kota Jakarta untuk menghindari petugas KPK. Kata Gunawan, Petrus memintanya untuk kabur atas perintah dari 'orang dalam' yang ada di rutan KPK.

"Jadi kan pas sudah dijelasin kalau saya harus keluar kota, dengan waktu itu pilihannya harus dipekerjakan ke tambang, atau ke mana itu terserah," pungkasnya.

Kemudian, Gunawan mengatakan usai berdiskusi dengan istrinya terikait hal tersebut, istrinya menolak dan diikuti penolakan dari Gunawan pula.

Namun, karena terus didesak, Gunawan akhirnya pergi ke kota Pemalang, Pekalongan dan Cirebon, selama 3 minggu.

"Stay pastinya kan di rumah teman tadi, cuma sayanya pindah ke sana main ke Pekalongan di sana dua hari, tiga hari, pindah lagi ke Cirebon, cuma untuk balik laginya ke rumah Pekalongan," ujarnya.

Kemudian, Gunawan mengatakan, seluruh perjalanannya itu ditanggung oleh Petrus. Bahkan, Petrus juga membiayai keluarga Gunawan yang harus ditinggal untuk melarikan diri.

Dia mengaku, diberikan senilai Rp75 juta oleh Petrus dan memberikan kepada istrinya Rp40 juta kepada istrinya. Kemudian, kata Gunawan, Petrus kembali memberikannya sejumlah uang, dengan total seluruhnya, Rp120 juta.

Selain itu, dalam sidang tersebut jaksa penunut umum juga menghadirkan saksi bernama Elviyanto yang merupakan mantan terpidana kasus suap impor bawang putih. Dia merupakan tahanan yang menjadi korban pemungutan uang liar dan sempat menjadi 'korting' yang mengumpulkan uang pungli.

Elvi menceritakan bahwa dirinya tak tahan saat menjadi 'korting' di rutan Pomdam Guntur, dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari 'jabatan' tersebut.

"Stres saya, enggak kuat," kata Elvi di ruang sidang.

Dia mengatakan, banyak tahanan yang tidak mau memberikan uang, sedangkan Elvi harus tetap memenuhi keinginan 'lurah' di rutan KPK tersebut.

"Harus siapin uang, sementara dari tahanan ada yang enggak mau bayar. Nah sementara kita harus tetap penuhin sesuai itu. Jadi saya akhirnya mengundurkan diri," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa.

15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto