Menuju konten utama

Petugas Rutan KPK Tarik Pungli ke Tahanan yang Ingin Salat Jumat

Dono Purwoko merasa ketakutan sehingga terpaksa memberikan uang ke petugas rutan KPK agar bisa salat Jumat.

Petugas Rutan KPK Tarik Pungli ke Tahanan yang Ingin Salat Jumat
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK menjadi terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Mantan pejabat PT Adhi Karya, Dono Purwoko mengaku sempat tidak diizinkan oleh petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. Ia pun harus mengeluarkan uang kepada petugas rutan KPK agar bisa melaksanakan salat Jumat.

Pria yang dipenjara karena kasus korupsi dalam proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011 itu, mengatakan dirinya merasa ketakutan sehingga secara terpaksa memberikan uang tersebut.

"Tapi saya mengalami sebelum dipanggil itu, jumatan itu saya enggak bisa. Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ke kita nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," kata Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

Kemudian, Dono mengatakan, dia dan teman sekamarnya di rutan Pomdam Jaya Guntur melakukan protes karena tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Jumat.

Dono mengatakan, setelah membayar uang yang diminta oleh Yoory Corneles yang juga merupakan tahanan dalam rutan tersebut dan bertugas untuk memungut uang dari para tahanan lainnya, dia bisa melaksanakan ibadah dengan lancar dan mendapatkan fasilitas handphone.

Dono mengaku tidak mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk apa. Dia hanya dijelaskan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada para petugas rutan.

"Setelah saya berpikir tadi, akhirnya saya penuhi," tuturnya.

Dia mengatakan, membayar uang pungli tersebut melalui istrinya setiap bulan, hingga total Rp105 juta. Dengan dipinjamkan sebuah handphone untuk menghubungi istrinya, Dono mengatakan dirinya melakukan hal tersebut demi keamanan.

SIDANG PUTUSAN DONO PURWOKO

Terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang telah melakukan pungutan liar di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto