Menuju konten utama

Kasus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Bisa Meraup Uang Rp504 Juta

Total uang yang selama ini didapat dari praktik pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar mulai 2020 hingga 2023.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Bisa Meraup Uang Rp504 Juta
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa mengantongi Rp504 juta dari hasil pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah menangani etik 93 pegawai terduga pelaku pungli di rutan lembaga anti-rasuah tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, Rp504 juta merupakan angka pungli tertinggi yang diminta anggota KPK. Sementara itu, anggota KPK mendapatkan pungli paling sedikit Rp1 juta.

"Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina saat konferensi pers Dewas KPK yang disiarkan secara daring, Senin (15/1/2024).

Menurut Albertina, total uang yang selama ini didapat dari praktik pungli mencapai Rp6,148 miliar. Pungli ini dilakukan diduga mulai 2020 hingga 2023.

Temuan Dewas KPK soal besaran angka pungli per pegawai serta total uang dari praktik pungli itu bisa jadi berbeda dengan temuan pihak KPK sendiri.

Albertina mengatakan, pemeriksaan terkait praktik pungli itu dilakukan tak hanya kepada 93 pegawai KPK saja. Namun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan pegawai KPK atau narapidana kasus korupsi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang. Itu mantan tahanan KPK sehingga kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi," urai Albertina.

Albertina menambahkan, Dewas KPK telah mengumpulkan puluhan bukti terkait praktik pungli di Rutan KPK. Ia menyebutkan, bukti yang terkumpul salah satunya berupa dokumen penyetoran uang.

"Dari 93 orang itu, kami juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang, dan sebagainya," kata Albertina.

Dewas KPK dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan luar di Rutan Negara KPK pada Rabu (17/1/2024).

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto