Menuju konten utama

Polisi Salah Tangkap Pengumpul Bekicot Dipatsuskan

Aipda IR, ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai salah tangkap terhadap pengumpul bekicot Kusyanto (38).

Polisi Salah Tangkap Pengumpul Bekicot Dipatsuskan
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto meminta keterangan korban mengenai kasus salag tangkap. Foto/Dok. Polres Grobogan.

tirto.id - Aipda IR, ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai salah tangkap terhadap pengumpul bekicot Kusyanto (38). Kasus salah tangkap ini terjadi saat korban tengah mencari bekicot dan dituduh mencuri pompa air.

"Saat ini anggota tersebut kita Patsus sambil menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto kepada reporter Tirto, Senin (10/3/2025).

Ike menjelaskan, dalam peristiwa salah tangkap ini memang hanya Aipda IR yang ke lokasi kejadian dan menangkap Kusyanto. Aipda IR sendiri merupakan anggota Samapta Polsek Geyer.

Ike menjelaskan dalam kasus ini, penangkapan Kusyanto berawal dari laporan masyarakat yang diterima Aipda IR. Kemudian, saat dia menuju ke lokasi, warga mengatakan bahwa pencurian mesin pompa air dilakukan oleh Kusyanto.

"Anggota tersebut ditelepom warga ada yang dicurigai melakukan pencurian, jadi dapat penyerahan dari warga. Kemudian yang viral interograsi yang berlebihan di rumah warga," ucap Ike.

Ike menyebutkan berdasar keterangan warga setempat memang pencurian air sering terjadi di desa tersebut. Ike mengaku dirinya pun sudah mengunjungi rumah Kusyanto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025) malam.

Dia mengatakan dirinya sudah meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Kusyanto sewaktu melakukan interogasi.

"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” tutup Ike.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama