Menuju konten utama

Korban Salah Tangkap di Klungkung Mengaku Dapat Intimidasi

Korban salah tangkap anggota Polres Klungkung, Bali, I Wayan Suparta, menyatakan adanya intimidasi dari penyidik.

Korban Salah Tangkap di Klungkung Mengaku Dapat Intimidasi
Kuasa Hukum korban, M. Yahya Ihyaroza, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2024). (FOTO/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kuasa hukum korban salah tangkap anggota Polres Klungkung, Bali, I Wayan Suparta, menyatakan adanya intimidasi dari penyidik. Kejadian itu pun dialami korban di Polda Bali saat pemanggilan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Kuasa Hukum korban, M Yahya Ihyaroza, mengatakan pada 26 Juni 2024 korban sempat mendapatkan intimidasi. Saat itu, korban diundang untuk menjalani pemeriksaan etik 10 anggota Polres Klungkung yang melakukan salah tangkap dan penganiayaan.

"Saat itu korban tidak diberitahukan bahwa akan menjalani pemeriksaan juga atas pelaporan yang didaftarkan korban," ungkap Yahya di kantornya kepada reporter Tirto, Senin (12/8/2024).

Yahya membeberkan, saat itu korban bahkan datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Saat di ruang pemeriksaan, I Wayan dipertemukan dengan para pelaku.

"Korban di situ diminta menandatangani surat perdamaian yang menyatakan tidak akan lagi menuntut atas peristiwa yang terjadi," tutur Yahya.

Ditambahkan Yahya, korban yang masih dalam kondisi traumatis pun tidak memiliki pilihan lain dan terpaksa menandatangani surat pernyataan damai itu. Kemudian, setelah sampai rumah, korban semakin merasa tertekan dan melaporkan apa yang dialaminya kepada kuasa hukum.

Kuasa hukum lalu mendatangi Polda Bali dan meminta surat itu ditarik karena korban menandatanganinya di bawah tekanan. Kendati demikian, hingga saat ini kasusnya jalan di tempat.

"Saat ini korban dibawa ke suatu tempat yang agak jauh dari Klungkung oleh keluarga demi memberikan ketenangan psikis," ucap Yahya.

Di sisi lain, Yahya membeberkan bahwa pelaporannya ke Propam Mabes Polri telah mendapatkan jawaban beberapa waktu lalu. Surat pemberitahuan progres penanganan perkara menyebut bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti langsung ke Polda Bali.

Peristiwa salah tangkap ini berawal saat korban ditangkap karena dituding melakukan dugaan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero pada 26 Mei 2024 pukul 20.00 WITA.

Saat itu, korban kebetulan sedang berada di luar rumah dan hanya istri korban yang berada di rumah. Aparat meminta istri I Wayan tidak banyak tanya soal maksud kedatangan mereka.

Aparat kemudian menyuruh istri korban untuk meminta suaminya segera pulang. Saat I Wayang tiba di rumahnya, tanpa banyak penjelasan dia diringkus dan dibawa ke sejumlah tempat yang bukan kantor polisi. Saat itu polisi juga menyita ponsel dan 5 unit mobil dagangan milik korban.

Saat melakukan penangkapan oleh Polres Klungkung tidak ada surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan surat tugas. Namun, korban ditahan di tempat penyekapan selama tiga hari sejak tanggal 26-28 Mei 2024.

Saat itu I Wayan dipaksa mengaku atas penggelapan satu unit mobil meski dirinya tidak melakukan hal tersebut. Dalam proses interogasi, dia mendapatkan tindakan penyiksaan menggunakan tangan kosong, botol air mineral berukuran 1 liter yang berisi air, dan botol bir.

Pukulan tersebut dilakukan secara berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Selama proses penyiksaan, tangan I Wayan diborgol, pakaiannya dilucuti, dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga Korban tidak bisa melihat.

Wayan juga sempat diancam akan ditembak. Akibat dari tindakan penyiksaan, I Wayan mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya. Korban dilepaskan pada 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang