tirto.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah yang berkantor di Semarang, Yofi Okatrisza, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/3/2025).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
Majelis hakim menyatakan Yofi selaku terdakwa terbukti korupsi dengan cara menerima suap dari kontraktor pelaksana proyek pekerjaan jalur kereta api pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Yofi juga terbukti menerima hadiah yang totalnya mencapai Rp55,4 miliar. Hadiah mayoritas dalam bentuk uang, tetapi ada juga dalam bentuk barang seperti rumah, mobil, dan emas batangan.
Terdakwa Yofi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,3 miliar, setelah dikurangi sejumlah harta benda yang telah disita oleh penyidik KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi vonis tersebut, penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, terdakwa Yofi langsung menyatakan sikap menerima putusan. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar terdakwa diwakili penasihat hukumnya.
Vonis majelis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yang menghendaki terdakwa dihukum penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp55,4 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher