Menuju konten utama

Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi

Terdakwa dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA mengakui ada pengondisian proyek menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Terdakwa korupsi proyek jalur KA, Yofi Okatrisza (berbaju putih) sedang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Terdakwa dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengakui ada pengondisian proyek untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pengakuan itu disampaikan Yofi Okatrisza, saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025).

Yofi mengatakan saat dirinya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, DJKA, mendapat perintah mengondisikan pemenang paket pekerjaan untuk kontraktor Muhamad Syarif Abubakar alias Haji Mamad.

"Karena ada plotingan dari atasan, saya memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api untuk Haji Mamad," kata Yofi.

Biasanya, kata Yofi, selalu memungut fee dari kontraktor yang telah dimenangkan. Namun, untuk kontraktor Haji Mamad menjadi pengecualian karena merupakan titipan dari atasannya.

"Saya tidak pernah meminta dan menerima (fee) dari Haji Mamad karena memang diwanti-wanti dari awal (pengondisian proyek) itu untuk pengganti utang Pilpres," tutur Yofi.

Ganti Utang Pilpres

Yofi mengatakan pada Pilpres 2019, Haji Mamad, menjadi salah satu pengusaha yang menalangi kebutuhan dana kampanye Pilpres Jokowi di wilayah Sumatera Selatan.

"Uang Haji Mamad dipakai untuk membiayai Pilpres di Sumsel," kata Yofi.

Setelah Pilpres usai, Haji Mamad menagih dana talangan dengan cara meminta pekerjaan ke pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

"Haji Mamad minta pekerjaan ke Pak Direktur (Direktur Prasarana DJKA, almarhum Heru Wisnu Wibowo), lalu Pak Bram (Bram Hertasning, Kepala BTP) perintah ke saya untuk memenangkan paket Pak Mamad," imbuh Yofi.

Meski begitu, saat dihadirkan sebagai saksi sidang, Haji Mamad membantah memenangkan pakat pekerjaan karena perannya menalangi dana Pilpres Jokowi.

"Utang Pilpres enggak ada hubungannya dengan pekerjaan yang saya dapat," bantah Haji Mamad, Senin (23/12/2024).

Yofi bukan satu-satunya PPK yang disuruh berkontribusi dalam pengumpunan dana Pilpres. Menurut Yofi, ada sembilan PPK di wilayah lain yang turut diminta mengondisikan proyek untuk mendanai Pilpres Jokowi.

"Sembilan PPK diminta urunan masing-masing Rp600-an juta," kata Yofi. Uang ratusan tersebut didapat PPK dari hasil pengaturan proyek.

Keterangan Terdakwa Yofi selaras dengan kesaksian pejabat Kemenhub, Danto Restyawan dalam sidang perkara yang sama, Senin (13/1/2025).

Danto mengaku pernah disuruh atasan mengumpukkan dana Rp5,5 miliar untuk pemenangan Pilpres 2019. Dia menemui para PPK dan memintanya untuk iuran masing-masing sekitar Rp600 juta.

Dia tidak mengetahui pasti sumber uang yang diserahkan PPK. Namun, Danto menduga, uang tersebut berasal dari setoran kontraktor yang telah dimenangkan proyeknya. "Menurut saya itu uang proyek," tuturnya.

Perintah Budi Karya

Danto mengeklaim perintah pengumpulan dana Pilpres ini bersumber dari Menteri Perhubungan (Menhub) yang saat itu dijabat Budi Karya Sumadi, meskipun tidak secara langsung diperintah.

Sebenarnya, kata dia, yang mendapat tugas dari Menhub adalah Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides. Saat itu, ada permintaan untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar untuk Pilpres di Sumsel.

"Ternyata Pak Zamrides ditengarai termonitor temen-temen KPK, lalu beliau lari ke beberapa negara. Kemudian saya diminta menggantikan untul mengumpulkan dana itu," aku Danto, Senin (13/1/2025).

Dalam realisasinya, Danto menyampaikan kebutuhan dana tersebut kepada sembilan PPK di satu ruang rapat. Pertemuan itu pun ditindaklanjuti dengan penyetoran uang. Katanya, ada orang lain yang bertugas menerima setoran tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, merasa heran mengapa ada pembahasan utang Pilpres dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.

"Saya, kok, heran, ini proyek negara untuk hutang Pilpres. Nanti negara ini mau bagaimana kalau hal-hal seperti proyek sudah dikondisikan untuk membayar urusan Pilpres," ucap Hakim.

Jokowi Siap Ikuti Proses Hukum

Jokowi sendiri telah menanggapi ihwal namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA. Suami Iriana itu, mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pernyataan Jokowi itu sebagai respons kesaksian mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di DJKA pada 2019 di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Ya ikuti proses hukum sajalah,” kata Jokowi singkat, ketika dikonfirmasi wartawan di kediaman pribadinya, Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama