Menuju konten utama
Korupsi Proyek Jalur Kereta

Pejabat BTP Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp55,6 Miliar

Yofi Okatrisza didakwa menerima suap puluhan miliar atas perannya mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api.

Pejabat BTP Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp55,6 Miliar
Terdakwa korupsi proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah, Yofi Okatrisza (mengenakan rompi KPK) bersalaman dengan tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2024). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatrisza, didakwa menerima suap puluhan miliar atas perannya mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa bagian tengah pada 2017-2020.

"Terdakwa menerima uang suap sebesar Rp55,6 miliar dan dalam bentuk barang berupa emas senilai Rp1,9 miliar," ujar Agus Prasetya Raharja, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).

Terdakwa selaku PPK sengaja mengatur pemenang lelang paket pekerjaan. Para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh terdakwa, baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel.

Selanjutnya terdakwa akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.

"Terdakwa memploting pemenang pekerjaan," imbuh Penuntut Umum di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Pengaturan pemenang lelang dilakukan dengan cara PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS), juga memberikan arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.

Atas aksi culasnya itu, terdakwa mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan. Terdakwa diduga menerima fee dari banyak rekanan, salah satunya dari Dion Renato Sugiarto.

Khusus penerimaan suap dari Dion mencapai Rp15,2 miliar. Dion merupakan Direktur PT Istana Putra Agung, PT. Prawiramas Puriprima, dan PT. Rinenggo Ria Raya--Dion sudah diadili lebih dulu dalam rangkaian kasus korupsi ini.

Terdskwa Yofi Okatrisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Yofi mengaku mengerti dan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Ia meminta majelis melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang