tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap bahwa ada 3 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berpotensi operasionalnya ditutup secara permanen. Dia menilai pencemaran ketiga TPA ini sudah terlalu parah dibanding yang lainnya.
Ketiga TPA ini mulanya masuk kepada daftar yang sistem pengelolaan open dumping-nya akan diakhiri. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dari data yang diperoleh, masalah yang ditimbulkan dari TPA ini sudah cukup berat sehingga sebaiknya ditutup.
“Dari 40 yang telah dinaikkan dokumennya ke kita dan setelah kita gelar, maka ada 3 yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya. Jadi dari 40 maka 37 yang dihentikan praktik open dumping-nya, namun yang 3 ini potensi pencemarannya sudah cukup berat,” ujar Hanif dalam konferensi Pers ‘Akhiri Open Dumping Sampah’ yang digelar di Kantor Kementerian LH, Jakarta Timur pada Senin (10/3/2025).
Hanif mengatakan bahwa TPA yang kemungkinan dihentikan operasionalnya adalah TPA Rate di Kabupaten Ende, TPA Aek Nabobar Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Degayu di Kota Pekalongan. Dia menyinggung bahwa salah satu dari tiga TPA tersebut ada yang berlokasi di pinggir laut dan beroperasi di tengah tambak.
“Tambak ini air gitu ya, begitu hujan pasti air-air ini sudah campur-campur, itu sudah enggak bisa diam. Memang dilarang secara teknis ada TPA di tempat badan air. Nah, ini tadi disebutkan nama kotanya saya enggak perlu ngulangi, itu potensi penghentian kegiatan operasional TPA-nya dan kami dalami pencemaran lingkungannya,” jelas Hanif.
Atas permasalahan ini, Hanif menilai pemerintah harus bergerak secara cepat dalam upaya penegakan aturan dan hukum. Terlebih, ada juga TPA yang menimbunkan sampahnya di bukit.
“Ini persis seperti kejadian di Leuwigajah. Ini kami akan hentikan tempat pemrosesan akhirnya dan tentu kami akan lakukan langkah-langkah pendalaman terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Hanif.
“Dan nanti di salah satu TPA, saya enggak sebut namanya tadi, tapi ada gambarnya. Jadi di jurang dimasukin sampah, ini sudah sangat bahaya. Jadi kita sedang lakukan kemungkinan penegakan hukumnya di sana. Jadi dari 40, maka 3 yang potensi kita akan lakukan penegakan hukum,” sambung dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher