tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mulai menghentikan sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping mulai hari ini, Senin (10/3/2025). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri open dumping sampah dalam tujuan untuk membangun peradaban yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya sebagaimana yang dimaksudkan di nawacita kita dan menjadi salah satu tujuan dari RPJMN,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi Pers yang digelar di kantornya, Senin.
Hanif menyebutkan terdapat 343 TPA yang akan dilakukan pemberhentian open dumping secara bertahap. Per hari ini 37 TPA akan diberhentikan dan ditargetkan akan rampung dalam waktu enam bulan ke depan.
“Jadi, mungkin ini 37 yang ditandatangani Menteri LH setelah analisis mendalam nanti sisanya berikutnya. Tapi dari 343 mungkin ada beberapa yang harus kita hentikan operasional TPA-nya,” ucap Hanif.
Hanif menjelaskan penghentian ini didasarkan pada hasil pendataan kementeriannya yang menemukan bahwa hanya ada 39 persen dari total sampah di Indonesia yang melewati pengolahan setelah berada di TPA. Angka tersebut merupakan gabungan tata kelola yang digunakan melalui berbagai macam cara.
“Sampah ini yang menumpuk dari kumpulan sampah di seluruh Indonesia sebesar 56,63 juta ton. Kemudian, dari posisi ini, hanya sekitar 39 persen yang diolah. Baik itu melalui sanitary landfill, kemudian digunakan untuk RDF (Refuse Derived Fuel), digunakan untuk Waste to Energy, itu jumlah totalnya hanya 39 persen di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Terlebih, kata Hanif, Indonesia merupakan produksi sampah nomor satu di dunia terkait dengan sampah yang ada di laut. Dia menilai sampah ini dari daratan melalui bencana seperti banjir.
“Kita lihat ada 343 dataran itu yang mengelola tempat pemrosesan akhirnya dengan open dumping, maka setiap kali hujan, sejumlah hujan itulah yang kemudian menjadi air dinding,” tukas Hanif.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama