Menuju konten utama

KPK Ungkap Alasan Karutan Didakwa Terima Uang Pungli Rp19 Juta

Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi, dinilai menerima hanya Rp19 juta dari total uang korupsi pungli Rp6,3 miliar karena baru menjabat pada 2022 lalu.

KPK Ungkap Alasan Karutan Didakwa Terima Uang Pungli Rp19 Juta
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK menjadi terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi, menerima uang Rp19 juta dari total pungli Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar karena baru menjabat pada 2022 lalu.

"Yang bersangkutan baru menjabat sebagai Karutan pada bulan Mei tahun 2022. Sementara perkara ini terjadi sejak 2017 jadi mungkin periodenya tidak terlalu lama ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).

Achmad Fauzi sendiri merupakan salah satu dari 15 terdakwa kasus pungli di rumah tahanan (rutan) KPK 2017-2023. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Achmad menjabat sebagai Karutan pada tahun 2022.

Fauzi dan 14 terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan ini telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8/2024).

14 terdakwa tersebut yaitu, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Mereka didakwa, telah melakukan pungli hingga Rp6,3 miliar. Pungli tersebut dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Dalam kasus ini para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap Rutan KPK. Muhammad Ridwan, ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Adapun rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan ini, yaitu:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000

2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000

3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000

4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000

5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000

6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000

7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000

8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000

9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000

10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000

11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000

12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000

13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000

14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000

15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher