Menuju konten utama

Perry Pastikan BI Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi Dana CSR

Perry pun menjamin bahwa pemberian dana CSR BI melalui yayasan yang memenuhi syarat dan kriteria serta dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perry Pastikan BI Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi Dana CSR
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Deputi Gubernur Doni P Joewono (kiri) menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6 persen untuk mempertahankan stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian pasar keuangan global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai wilayah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memastikan Bank Indonesia akan kooperatif dalam proses hukum penyidikan kasus korupsi dugaan pemanfaatan dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menegaskan, Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.

“Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” kata Perry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Perry membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pusat Bank Indonesia berkaitan penyidikan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana CSR Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Perry mengakui penyidik pun menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam kedatangan tersebut, KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

Perry pun mengeklaim bahwa penggunaan dana CSR BI dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku. Ia menerangkan, dana CSR diberika kepada yayasan sah yang memenuhi kriteria. Kemudian, yayasan tersebut memiliki program kerja yang konkret dan ada pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada LPJ oleh yayasan tersebut. Itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan,” ucap Perry.

Perry pun menegaskan, dana CSR BI diberikan pada 3 sektor setiap tahun, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat UMKM, dan ibadah sosial.

“Setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan ya. 11 ribu, jadi pendidikan beasiswa. Dan yang kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain. Dan bidang yang ketiga adalah untuk ibadah sosial,” urai Perry.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menggeledah kantor Bank Indonesia, Senin (16/12/2024) malam. Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Rudi mengakui ada barang yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, tetapi tak merinci barang yang disita.

"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi mengaku menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI. Ia urung menjelaskan ruangan siapa saja yang digeledah. Namun, ia tidak memungkiri ruangan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, digeledah penyidik.

"Kemarin kami ke Bank Indonesia. Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah. Di antaranya ruang Pak Gubernur BI. Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu," tutur Rudi.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher