tirto.id - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memastikan Bank Indonesia akan kooperatif dalam proses hukum penyidikan kasus korupsi dugaan pemanfaatan dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menegaskan, Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.
“Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” kata Perry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Perry membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pusat Bank Indonesia berkaitan penyidikan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana CSR Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Perry mengakui penyidik pun menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Dalam kedatangan tersebut, KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.
Perry pun mengeklaim bahwa penggunaan dana CSR BI dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku. Ia menerangkan, dana CSR diberika kepada yayasan sah yang memenuhi kriteria. Kemudian, yayasan tersebut memiliki program kerja yang konkret dan ada pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada LPJ oleh yayasan tersebut. Itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan,” ucap Perry.
Perry pun menegaskan, dana CSR BI diberikan pada 3 sektor setiap tahun, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat UMKM, dan ibadah sosial.
“Setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan ya. 11 ribu, jadi pendidikan beasiswa. Dan yang kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain. Dan bidang yang ketiga adalah untuk ibadah sosial,” urai Perry.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menggeledah kantor Bank Indonesia, Senin (16/12/2024) malam. Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Rudi mengakui ada barang yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, tetapi tak merinci barang yang disita.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher