Menuju konten utama

KPK akan Panggil Gubernur BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Peluang pemanggilan Perry Warjiyo usai penyidik KPK menggeledah ruangannya, Senin (16/12/2024) malam.

KPK akan Panggil Gubernur BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka peluang memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Peluang pemanggilan Perry usai penyidik KPK menggeledah ruangannya, Senin (16/12/2024) malam.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita dari ruangan Gubernur BI. Oleh karena itu, KPK perlu mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait.

"Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kami amankan, kami sita, dari tempat kami geledah, pasti kami akan konfirmasikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

KPK akan terus melakukan penyidikan kasus ini guna mengungkap fakta praktik dugaan korupsi dana CSR tersebut.

"Kami lakukan proses penyidikan, kami akan ungkap semuanya fakta-fakta ini bagaimana keputusannya, siapa yang ambil keputusan, perencanaan CSR ini, siapa-siapa yang menerima, itu kami dalami," tutur Rudi.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK itu sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan di Tandur Kian Mas Hotel, Bogor, Jumat (13/9/2024).

Asep mengaku sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Asep hanya mengatakan, salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif.

Modus perkara korupsi CSR BI dan OJK itu adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Penyelewengan dana CSR itu bisa berujung perbuatan melawan hukum jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang