Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor BI Demi Usut Korupsi CSR, Akui Sita Barang

KPK enggan merinci barang yang disita karena masih dalam proses pemeriksaan.

KPK Geledah Kantor BI Demi Usut Korupsi CSR, Akui Sita Barang
Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, saat diwawancara awak media di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (16/12/2024) malam.

Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR Bank BI, yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Rudi masih enggan memerinci barang apa saja yang disita penyidik KPK saat menggeledah Kantor BI. Ia hanya mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut. Rudi juga urung menjelaskan pemilik barang yang disita penyidik, sebab akan diperiksa terlebih dahulu.

"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi mengaku menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI. Ia urung menjelaskan ruangan siapa saja yang digeledah. "Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," tukas Rudi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada 16 Desember 2024. Ia mengatakan kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mengatakan, kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK itu sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan di Tandur Kian Mas Hotel, Bogor, Jumat (13/9/2024).

Asep mengaku sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Asep hanya mengatakan, salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif.

Modus perkara korupsi CSR BI dan OJK itu adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Penyelewengan dana CSR itu bisa berujung perbuatan melawan hukum jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas lain.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher