Menuju konten utama

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana CSR di BI & OJK

KPK menyebut penyelewengan dana CSR BI dan OJK pada tahun 2023 itu bisa berimbas pada pelanggaran hukum.

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana CSR di BI & OJK
Gedung Bank Indonesia di Solo. Flickr/Aditya Darmasurya

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporates social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi ini awalnya disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK itu sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan di Tandur Tandur Kian Mas Hotel, Bogor, Jumat (13/9/2024).

Asep mengaku sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Asep hanya mengatakan, salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif.

Asep pun menambahkan, modus perkara korupsi CSR BI dan OJK itu adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu, tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100 yang digunakan hanya 50. 50-nya tidak digunakan," kata Asep kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2024).

Asep menambahkan, penyelewengan dana CSR itu bisa berujung perbuatan melawan hukum jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas lain.

"Yang jadi masalah itu, yang 50-nya yang tidak digunakan disebut dan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," ujarnya.

Terpisah, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memastikan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9/2024).

Perry memastikan penggunaan CSR sudah melewati prosedur dari proses hingga pengambilan keputusan. Selain itu, pemberian dana CSR dilakukan pada yayasan dan bukan individu. Dana CSR itu diberikan kepada bidang pendidikan dengan program beasiswa, bantuan untuk UMKM dan bantuan bidang sosial seperti pembangunan rumah ibadah.

Perry menambahkan, dana CSR disalurkan kepada yayasan yang terpercaya. Selain itu, yayasan harus memenuhi syarat untuk menerima dana CSR tersebut seperti berlembaga hukum yang sah dan memiliki program-program yang jelas, serta memenuhi standar dari BI.

"Sehingga, untuk menentukan proyeknya, itu juga dilakukan survey. Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," tuturnya.

Lebih lanjut, pemberian maupun penyaluran dana tersebut, hanya diberikan kepada yayasan yang kongkret, sesuai standar, dan terdapat laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher