tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan kerugian akibat fraud atau kecurangan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp20 triliun.
Alex mengatakan, bahwa per 2024, terdapat sekitar Rp150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98% rakyat Indonesia yang terdaftar. Namun, kata Alex seiring berjalannya waktu, masih ditemukan sejumlah fraud yang terjadi.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10% dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 Triliun secara nominal," kata Alex dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kemudian, Alex mengatakan, terdapat kasus yang tidak pernah tersentuh oleh KPK, yaitu dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh faskes, baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Alex mengungkapkan fraud yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
“BPJS Kesehatan merupakan gotong royong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” ujar Alex.
Menurut Alex, fraud ini terjadi karena pengelolaan program yang tidak berintegritas. Sehingga, menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program BPJS ke depannya.
"Untuk mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya untuk dapat mencegah terjadinya fraud hingga korupsi," tuturnya.
Oleh karena itu, Alex mengatakan, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait, sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan pentingnya sinergi antarpihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program BPJS.
Dia menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.
"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkapkan temuan fraud klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia, totalnya senilai Rp35 miliar.
Saat diskusi media bertajuk 'Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN' di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Tim PK-JKN mendapati dua layanan yang secara detail terdapat fraud pada proses klaimnya, yaitu fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi, 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Pahala.
============
Adendum:
Judul artikel ini mengalami perubahan pada Sabtu (21/9/2024) per pukul 18.01. Sebelumnya "KPK Ungkap Negara Rugi Rp20 Triliun akibat Fraud Fasyankes BPJS" menjadi "KPK: Ada Kerugian Rp20 T dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan." Mohon maaf atas kurang cermat tersebut, sebab angka Rp20 triliun dalam artikel ini merujuk pada pengelolaan kesehatan secara keseluruhan, tidak hanya JKN.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto