Menuju konten utama

KPK: RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Fraud Klaim BPJS

Meski belum tahu besaran dananya, KPK ungkap RS Muhammadiyah Bandung telah kembalikan dana hasil kecurangan dalam klaim asuransi BPJS Kesehatan.

KPK: RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Fraud Klaim BPJS
Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) mengumumkan tutup sementara pelayanan BPJS Kesehatan. (FOTO/Muhammad Akmal Firmansyah)

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kerja sama antara RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan diputus sementara untuk mencegah terulangnya kecurangan (fraud) dalam klaim asuransi.

Hal ini merespons penghentian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

Meski belum diketahui besaran dananya, Pahala menyebut, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan dana hasil kecurangan dalam klaim asuransi tersebut.

"Iya, sudah dikembalikan dananya," ucap Pahala.

Sebelumnya, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkapkan temuan fraud klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia, totalnya senilai Rp35 miliar.

Saat diskusi media bertajuk 'Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN' di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024), Pahala mengatakan Tim PK-JKN mendapati dua layanan yang secara detail terdapat fraud pada proses klaimnya, yaitu fisioterapi dan operasi katarak.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi, 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Pahala.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, sebagai Ketua Tim PK-JKN, menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan modus fraud lain, seperti self-referrals, upcoding, repeat billing, fragmentation, hingga suap atau gratifikasi.

Murti mengatakan bahwa pelaku dari modus-modus fraud tersebut meliputi peserta, BPJS Kesehatan, fasyankes, penyedia obat dan alkes, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam fraud JKN ini, tidak hanya faskes, tapi individunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi, kami sedang melakukan pengolahan jenis-jenis sanksi terhadap pelaku-pelaku dari fraud JKN ini. Di Kemenkes, kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi, siapa kerja di mana kemudian SIP-nya juga ada. Kami juga ada rekam jejaknya,” ucap Murti.

Murti menambahkan bahwa saat ini Tim PK-JKN sudah membuat rencana tindak lanjut dalam pencegahan dan penanganan fraud JKN seperti pemutusan kerja sama RS-BPJS dan pemberian sanksi mulai penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik.

Baca juga artikel terkait FRAUD atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto