tirto.id - BPJS non aktif karena premi sering menjadi masalah bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Simak lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS tidak aktif karena premi dan penyebabnya di dalam artikel ini.
Banyak orang mungkin tiba-tiba menyadari bahwa kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan ketika dibutuhkan. Pasca menelusuri lebih rinci, masalahnya adalah BPJS tidak aktif karena premi.
Peserta yang menemukan informasi bahwa status BPJS tidak aktif tak perlu panik lantaran ada solusi untuk mengaktifkannya kembali. Lantas, BPJS non aktif karena premi artinya apa?

Apa yang Dimaksud BPJS Non-Aktif karena Premi?
BPJS Kesehatan adalah program wajib yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kendati demikian, status keanggotaan bisa berubah menjadi non aktif jika peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, status BPJS non aktif karena premi artinya peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran dilunasi. Lantas, premi itu apa di BPJS?
Dilansir dari sumber yang sama, premi atau iuran BPJS adalah uang yang wajib peserta bayar setiap bulan agar status aktifnya terjaga. Dengan begitu, non aktif karena premi adalah penghentian sementara hak layanan kesehatan akibat tunggakan pembayaran.
Jika peserta melewatkan pembayaran premi, kartu BPJS non aktif akan menjadi status yang melekat hingga tunggakan dibayar.
BPJS non aktif karena premi bukan menginformasikan bahwa peserta dikeluarkan dari sistem, tetapi hanya layanannya yang dihentikan sementara. Hal ini kerap membuat para peserta jaminan kesehatan kebingungan ketika hendak berobat.

Penyebab BPJS Non-Aktif karena Premi
Penyebab utama kartu BPJS non aktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3 persen dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu, sisanya sebanyak 58,7 persen terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Adapun jumlah total jumlah peserta JKN per tanggal 28 Februari 2025 tercatat sebanyak 278.892.784 orang. Kendati demikian, data tahun 2023 memperlihatkan adanya 21 juta peserta yang nonaktif karena tunggakan.
Berikut sejumlah alasan utama mengapa BPJS non aktif karena premi bisa terjadi.
1. Tunggakan Iuran/Premi
Penyebab paling umum adalah peserta menunggak pembayaran iuran bulanan. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, keterlambatan satu bulan saja sudah cukup membuat status peserta menjadi tidak aktif.2. Kesalahan Administrasi
Kendati jarang, terkadang ada kendala teknis yang menyebabkan BPJS non aktif karena premi maksudnya bukan semata karena tunggakan. Hal ini bisa pula muncul karena sistem belum memperbarui data pembayaran, perubahan alamat, atau pekerjaan.3. Ketidaktahuan Peserta
Banyak masyarakat belum memahami bahwa iuran harus dibayar mandiri jika tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan. Jika peserta tidak memahaminya, status BPJS non aktif karena premi bisa terjadi.
Bagaimana jika BPJS Tidak Aktif karena Premi?
Pertanyaan yang sering muncul selanjutnya adalah bagaimana jika BPJS tidak aktif karena premi? Jika BPJS tidak aktif karena premi, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas rawat inap, obat gratis, atau layanan darurat.
Menurut Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2024, peserta BPJS non aktif karena premi wajib melunasi tunggakan apabila ingin menggunakan BPJS. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pada dasarnya, aturan tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016. Akan tetapi, apabila dalam waktu 45 hari akan menggunakan layanan rawat inap, peserta akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan, dan denda maksimal Rp30.000.000.
Peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan pembayaran iuran secara rutin untuk menghindari risiko ini. Adapun peserta bisa melakukan beberapa hal berikut jika mengalami BPJS non aktif karena premi.
1. Cek Jumlah Tunggakan
Langkah pertama untuk mengetahui status BPJS non aktif karena premi adalah dengan memeriksa jumlah tunggakan. Peserta jaminan kesehatan bisa melihatnya di aplikasi Mobile JKN, situs resmi layanan, atau datang langsung ke kantor BPJS.2. Lakukan Pembayaran Segera
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat segera melakukan pelunasan. Pembayaran BPJS sekarang dapat memanfaatkan bermacam-macam layanan, mulai dari ATM, aplikasi digital, hingga minimarket
Cara Mengaktifkan BPJS Non-Aktif karena Premi
Cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi terbilang sederhana, tetapi membutuhkan kesungguhan dalam melunasi tunggakan. Jika status kepesertaan BPJS tidak aktif karena premi, peserta sebenarnya tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Peserta bisa menerapkan cara praktis di rumah melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA). Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS non aktif karena premi.
1. Mengaktifkan BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta jaminan kesehatan bisa menonaktifkan dan mengaktifkan layanan BPJS. Adapun cara berikut untuk mengaktifkan kembali BPJS melalui aplikasi Mobile JKN.- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store;
- Daftar akun terlebih dahulu;
- Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan username dan password yang sebelumnya didaftarkan;
- Pilih menu “Segmen Peserta” dan ikuti instruksi yang muncul untuk mengaktifkan kembali status BPJS;
- Setelah berhasil, buka menu “Pendaftaran Autodebet”, kemudian klik “Pindah Kanal Auto Debit”;
- Peserta menyetujui syarat dan ketentuan dengan klik “Saya Setuju”;
- Pilih metode pembayaran autodebit yang diinginkan;
- Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor telepon, dan klik “Daftar Auto Debit”;
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan isi captcha untuk verifikasi;
- Jika seluruh proses selesai, sistem akan menarik iuran BPJS secara otomatis setiap bulan.
2. Mengaktifkan BPJS Melalui WhatsApp (Layanan CHIKA)
Jika lebih nyaman menggunakan WhatsApp, peserta bisa memanfaatkan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) sesuai langkah-langkah berikut.- Kirim pesan ke nomor resmi CHIKA di 0811-8750-400;
- Ketik pesan “Halo Chika” untuk memulai;
- Kamu akan menerima daftar layanan;
- Balas dengan mengetik angka “6” untuk memilih layanan Pandawa;
- Tentukan lokasi domisili dengan membalas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal;
- Sistem akan mengirimkan nomor kontak Pandawa yang sesuai;
- Kirim pesan “Pandawa” ke nomor tersebut untuk melanjutkan proses;
- Isi formulir yang diberikan dan tekan “Berikutnya”;
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali”, lalu kirimkan data yang diminta;
- Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP, lalu pilih nomor peserta yang ingin diaktifkan;
- Unggah berkas pendukung seperti foto diri dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku tabungan/rekening;
- Setelah itu, isi data fasilitas kesehatan dan jenis keanggotaan sesuai kebutuhan;
- Centang kotak “Setuju” untuk menyetujui proses mengaktifkan kembali;
- Kirim pesan “Selesai” untuk mengakhiri proses;
- Lakukan pelunasan terhadap iuran BPJS.
Apakah BPJS Bisa Langsung Aktif Setelah Bayar Tunggakan?
Setelah membayar seluruh tunggakan, sistem tentu memerlukan waktu untuk memproses aktif layanannya. BPJS non aktif karena premi akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Peserta dengan status BPJS tidak aktif karena premi sebaiknya segera menyelesaikan tunggakan. Dengan demikian, peserta bisa memanfaatkan lagi layanan kesehatan tanpa terkendala status non aktif.
Peserta bisa menghindari status BPJS non aktif karena premi dengan disiplin membayar iuran. Segera lunasi tunggakan dan ikuti cara mengaktifkannya agar mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan.
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi call center 165 untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Baca juga beragam informasi penting seputar BPJS Kesehatan secara lengkap di laman berikut ini.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id

































