Menuju konten utama

Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan

Pelajari isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang skrining kesehatan. Ketahui prosedur, manfaat, dan cakupan layanan skrining untuk meningkatkan kesehatan

Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Peraturan BPJS No 3 tahun 2024 yang mulai berlaku pada14 Desember 2024 silam mengatur tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pemberlakuan peraturan ini sudah disosialisasikan secara luring dan daring oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Laboratorium Penunjang, Apotik PRB, dan Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.

Berlakunya Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 ini mencabut berlakunya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan baru ini menjamin adanya pelayanan 14 Skrining Kesehatan, pengelolaan peserta Prolanis dan PRB.

Dengan adanya aturan skrining layanan kesehatan yang baru ini diharapkan pemenuhan kebutuhan alat kesehatan di masing-masing fasilitas kesehatan dapat semakin ditingkatkan. Selain itu, untuk memonitor pelayanan Skrining BPJS Kesehatan ini, menurut laman DJSN, proses monitoring dan evaluasi bersama dari berbagai pemangku kepentingan rencananya akan dilaksanakan pada Maret 2025.

Pelaksanaan Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan Menurut Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024

BPJS Kesehatan

Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

Agar seluruh pengguna skrining BPJS Kesehatan dapat memahami aturan skrining layanan kesehatan yang baru sesuai dengan Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024, berikut ini akan diuraikan pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan sesuai dengan aturan baru tersebut.

Perihal Pelaksanaan Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan menurut Peraturan BPJS No.3 Tahun 2024 ini ada pada Bab II. Berikut ini penjabarannya dari peraturan tersebut:

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit Peserta dengan menggunakan metode tertentu.

(2) Pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Peserta.

(3) Metode tertentu dalam pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 4

(1) Hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan secara mandiri oleh Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  1. berisiko penyakit; atau
  2. tidak berisiko penyakit.

(2) Hasil Skrining Riwayat Kesehatan berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi penyakit:

  1. diabetes mellitus;
  2. hipertensi;
  3. ischaemic heart disease;
  4. stroke;
  5. kanker leher rahim;
  6. kanker payudara;
  7. anemia remaja putri;
  8. tuberkulosis;
  9. hepatitis;
  10. paru obstruktif kronis;
  11. talasemia;
  12. kanker usus; dan/atau
  13. kanker paru.

(3) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak melakukan konsultasi ke FKTP untuk selanjutnya memperoleh Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.

(4) Dalam hal Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan berisiko penyakit belum melakukan konsultasi ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), FKTP mengirimkan pemberitahuan kepada Peserta untuk mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.

(5) Pemberitahuan kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada data Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

(6) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan tidak berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan panduan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat sebagaimana yang tertera dalam sistem informasi BPJS Kesehatan.

PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JKN KIS DI KEPULAUAN

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (12/8/22). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/

Pasal 5

Dalam hal Peserta belum melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, namun hasil pemeriksaan dokter di FKTP menyatakan perlu dilakukan skrining kesehatan, Peserta melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sebelum dilakukan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.

Pasal 6

Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam tahun berjalan.

Sementara itu, perihal Pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu ada pada Bab III. Penjabarannya per pasal adalah berikut ini:

Pasal 7

(1) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu merupakan tindak lanjut dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(2) Selain mencegah risiko penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi bayi baru lahir dilakukan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu berupa pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital.

Pasal 8

(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu diberikan dengan kriteria:

  1. Peserta yang belum mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  2. Peserta yang belum terdiagnosa penyakit tertentu yang menjadi manfaat skrining/ deteksi dini dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak dijamin BPJS Kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai penjaminan pada pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan dukungan yang telah diberikan untuk pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dan/atau interoperabilitas sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui:

  1. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial untuk penyakit diabetes mellitus;
  2. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit hipertensi, ischaemic heart disease dan/atau stroke;
  3. pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) atau pap smear untuk penyakit kanker leher rahim;
  4. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara;
  5. pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri;
  6. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis dan kanker paru;
  7. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis;
  8. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit talasemia;
  9. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus; dan
  10. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital.
(2) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta dengan sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Pemeriksaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dapat dilakukan di:

  1. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
  2. laboratorium jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau
  3. laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(4) Pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dilakukan di:
  1. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
  2. bidan jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau
  3. FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(5) Berdasarkan hasil Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta berhak memperoleh pelayanan dan/atau pemeriksaan lebih lanjut sesuai indikasi medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, sebagai berikut:

  1. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan penyakit diabetes mellitus dan penyakit hipertensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menunjukkan hasil positif menderita penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan/atau penyakit hipertensi, diwajibkan untuk mengikuti Prolanis.
  2. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan IVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan terapi krio.
  3. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan pap smear sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  4. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan payudara klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dicurigai menderita kanker payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  5. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menunjukkan hasil positif anemia, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  6. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menunjukkan hasil dicurigai menderita penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis dan/atau penyakit kanker paru, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  7. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menunjukkan hasil reaktif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  8. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menunjukkan hasil tidak normal, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  9. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menunjukkan hasil dicurigai menderita kanker usus, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  10. Pemeriksaan kesehatan sebagai tindak lanjut pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS KESEHATAN JADI SYARAT PEMBUATAN SIM
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Pasal 11

(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:

a. paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk pemeriksaan:

  • gula darah sewaktu, gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial;
  • IVA-test atau pap smear;
  • payudara klinis;
  • kadar Hemoglobin (Hb);
  • fisik paru;
  • rapid antigen hepatitis B dan C; dan
  • rectal touche dan darah samar feses;

b. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi dilakukan 1 (satu) kali seumur hidup;

c. pemeriksaan tekanan darah diberikan jangka waktu sesuai dengan indikasi medis; dan

d. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital dilakukan 1 (satu) kali pada bayi baru lahir.

(2) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan huruf c termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.

(3) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 7, dan huruf b termasuk dalam komponen Tarif Nonkapitasi.

(4) Biaya pengambilan sampel untuk skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk dalam paket tarif persalinan.

Demikianlah, isi dari Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 ini secara ringkas. Untuk melihat peraturan ini secara lengkap, pengguna skrining BPJS Kesehatan bisa melihat isi peraturan ini seluruhnya dengan mengunduh file PDF tentang peraturan perihal Skrining BPJS Kesehatan pada laman berikut ini.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - GWS
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani