Menuju konten utama

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan sejak 2018. Kok bisa?

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengonfirmasi terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKJ, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya terus mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

Pernyataan Ani ini menyusul status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Ani mengatakan berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC demi memastikan seluruh penduduk daerah ini memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Saat itu, Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Ia menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKJ dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKJ menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses tata ulang itu meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) hingga kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani.

Kepesertaan JKN terdiri dari empat segmen. Antara lain, PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Lalu, PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga divonis dengan hukuman denda Rp1 miliar subdider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah.

Baca juga artikel terkait HARVEY MOEIS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang