Menuju konten utama

Tanpa Kejelasan Tupoksi, Komcad Justru Rawan Jadi Eksploitasi

Metode amnesti dengan Komcad dinilai bakal buka ruang bagi ekploitasi dan pelanggaran HAM.

Tanpa Kejelasan Tupoksi, Komcad Justru Rawan Jadi Eksploitasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Demi mengurangi jumlah narapidana yang selama ini dianggap membuat lembaga pemasyarakat (lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu penghuninya.

Jumlah tersebut setara dengan 16,04 persen dari seluruh penghuni lapas di Indonesia.Menurut Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, jumlah total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia adalah 274.166 orang.

Tentu saja, amnesti yang diwacanakan itu tak diberikan secara cuma-cuma. Ada sejumlah syarat yang harus ditempuh oleh mereka yang ingin mendapatkannya. Bagi narapidana usia produktif, salah satu caranya adalah dengan menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa keikutsertaan menjadi Komcad akan diperuntukkan bagi narapidana narkotika. Pasalnya, dari 44 ribu narapidana yang dimaksud, mayoritasnya adalah narapidana narkotika.

Yusril menyampaikan bahwa janji amnesti dengan syarat ikut serta Komcad tersebut selaras dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Dia membantah bahwa tindakan itu merupakan upaya membangkitkan gaya militeristik. Dia berkilah bahwa hal itu adalah bentuk penyelesaian masalah dengan cara militer atau military way.

"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi Komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kami rumuskan," kata Yusril dikutip Antara, Jumat (20/12/2024).

Meski demikian, Yusril mengaku belum memiliki pedoman baku tentang bagaimana para narapidana muda itu dikaryakan. Yusril mengungkapkan bahwapara narapidana pengguna narkoba itu nantinya akan dilatih baris-berbaris dan ikut menyiapkan swasembada pangan di wilayah Papua dan Kalimantan.

Menurutnya, hal itu lebih bermanfaat dibanding harus mendekam di penjara dan sekaligus menjadi metode rehabilitasi bagi mereka.

"Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan. Mereka yang sudah dilatih Komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat," kata Yusril.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana menjadi Komcad dilakukan secara sukarela. Dia menyebut ada sejumlah prasyarat bagi narapidana kasus narkotika yang ingin ikut program tersebut, salah satunya adalah kemampuan fisik yang mumpuni untuk menjalankan tugas di lapangan.

"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat. Di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa narapidana yang nantinya ikut program Komcad catatan kriminalnya secara otomatis akan terhapus. Dia menerangkan bahwa hal itu menjadi bagian dari amnesti untuk menghapus “dosa” para pengguna narkoba tersebut. Meski demikian, untuk mendapat amnesti itu, perlu ada catatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Karena itu, kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas," kata dia.

Nantinya, program Komcad ini akan dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Salah satu kementerian yang akan menjadi penanggung jawab program Komcad adalah Kementerian Pertahanan. Supratman menyebut bahwa Prabowo akan menyurati DPR sebelum program amnesti ini dilaksanakan.

"Begitu ini ada dan sudah pasti, Presiden mengirim surat kepada DPR. Baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," kata Supratman.

Tak Ada Kejelasan Tupoksi

Wacana amnesti dengan ikutKomcad tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Salah satu yang mengkritiknya adalah LBH Jakarta yang menyebut metode komcad tersebut tidak memiliki kejelasan dalam sisi pekerjaan di masa depan.

Menurut, Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, kebijakan amensti dengan menjadi Komcad justru membuka pintu eksploitasi terhadap para narapidana yang seharusnya mendapat hak rehabilitasi.

"Tidak jelas nantinya apa ruang lingkup pekerjaan dan penugasan para narapidana tersebut. Begitu pula hak-hak yang mereka nantinya dapatkan sebagai pekerja. Hal ini sangat membuka ruang-ruang eksploitasi yang ironisnya dibungkus dengan balutan ‘tugas negara’," kata Fadhil saat dihubungi Tirto, Jumat (27/12/2024).

Fadhil juga mempertanyakan dasar hukum amnesti dengan metode Komcad tersebut. Dalam banyak contoh di Indonesia, narapidana yang mendapat amnesti tidak dibebani tugas atau kewajiban dari negara.

Contohnya adalah Budiman Sudjatmiko yang dulu dituduh sebagai dalang Peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) yang terjadi di Jakarta pada 1996 atau yang terkini, Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang justru dikriminalisasi dengan UU ITE pada 2019.

"Mereka [Budiman dan Baiq] juga tidak dikenakan kewajiban lain pascamendapatkan amnesti," kata Fadhil.

Oleh karenanya, menurut Fadhil, metode Komcad bagi para narapidana usia produktif tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Sebaliknya, pemerintah perlu menjamin bahwa keikutsertaan Komcad adalah secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan.

"Apabila terdapat pemaksaan terhadapnya, maka hal tersebut dalam diskursus HAM dan Hukum Humaniter disebut penolakan yang berdasarkan keyakinan/hati nurani [conscientious objection]. Orang sipil yang menolak penugasan berdasarkan keyakinan dan hati nuraninya tersebut sah untuk dikecualikan," kata Fadhil.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Yoyok Sudibyo, menegaskan bahwa pemerintah harus lebih dulu membuat kualifikasi yang jelas terkait narapidana yang mendapat amnesti dan menjadi Komcad.

Mereka yang menjadi Komcad adalah mantan pengguna dan bukan kurir apalagi bandar narkotika.

"Saya sepakat amnesti diberikan kepada mereka narapidana narkotika, tapi mereka yang pengguna, bukan kurir maupun bandar. Jadi, batasan yang ditentukan juga harus jelas, harus clear dan tidak abu-abu," kata Yoyok.

Mengenai isu HAM, Yoyok menilai tak ada yang bermasalah bila Komcad dijadikan syarat amnesti. Dia memberi contoh Korea Selatan, Singapura, dan Amerika Serikat yang notabene dikenal negara demokratis, tapi mewajibkan warganya untuk wajib militer.

“Tentu tidak melanggar HAM ya, pendekatan militer itu bukan berarti tidak demokratis. Korea Selatan negara demokratis, mereka memiliki wamil," kata Yoyok.

Baca juga artikel terkait AMNESTI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi