tirto.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan para narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Supratman beralasan, usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Agung. Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti diperkirakan akan meningkat.
"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata dia.
Mantan Ketua Baleg DPR RI ini mengatakan, Prabowo juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.
Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad). "Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujar Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua. Supratman menjelaskan, pemberian amnesti itu dilakukan selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti kqsus penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.
Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti. Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden.
Supratman menambahkan bahwa menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut. Selanjutnya, usulan pemberian amnesti ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.