tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menuturkan, salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menyebut, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS dengan perawatan khusus, dan pengguna narkotika dianjurkan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," ungkap Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).
Dia menilai amnesti yang diberikan ini menjadi keputusan politik bersifat humanis dengan berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita. Lebih lanjut, dia menuturkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan, serta mengalami gangguan jiwa.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” tutur Pigai.
Pigai mengeklaim Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. Selain itu, Kementerian HAM juga akan menjalankan program Kesadaran HAM.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin