tirto.id - Rahma mulai gelisah. Perempuan yang merupakan salah satu jurnalis media nasional itu bolak-balik mantengin layar handphone-nya untuk mengecek situs website Mahkamah Konstitusi (MK) di www.mkri.id sejak pukul 22.00 WIB.
Hal itu bukan tanpa alasan. Ia menerima informasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKJ nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, akan mengajukan sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024) pukul 19.00 WIB. Hari itu merupakan hari ketiga atau tenggat akhir untuk paslon mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024.
Ketentuan itu mengacu sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pengajuan sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU.
Hasilnya? Nihil. Hingga pukul 23.00 WIB, tampak belum juga ada gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang tercatat atas nama pasangan Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO di sistem MK.
"Website MK RI di-refresh tiap saat cuma buat ngecek RIDO jadi daftar apa enggak. Sampai detik-detik hari berakhir kita hitung mundur sambil terus me-refresh website," ujar Rahma kepada Tirto, Kamis (12/12/2024).
Rahma kesal lantaran tidak ada kepastian atau tanda-tanda kedatangan Tim RIDO hingga berganti hari. Sepengetahuan Rahma, tim RIDO mengaku masih rapat sehingga belum menentukan sikap untuk menggugat sengketa Pilkada 2024 atau tidak.
"Dalihnya selalu masih dirapatkan. Padahal media udah pada capek karena banyak yang standby dari pagi," kata Rahma.
Rahma sendiri mengaku sejak pukul 09.00 WIB sudah berada di Gedung MK untuk berjaga-jaga. Ia tak mau melewatkan momen tersebut. Tapi, kenyataanya pahit. Hingga dini hari Kamis (12/12/2024), Rahma dan seluruh wartawan yang menunggu di Gedung MK kecewa. Mereka merasa tertipu dengan Tim RIDO.
"Saya pulang dari [MK] sana sekitar pukul 01.00 WIB," tukas dia.
Koar-Koar Pelanggaran Tapi Tidak Maju ke MK
Jauh sebelum hasil rekapitulasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 sudah berencana melayangkan gugatan ke MK. Ini dilakukan jika Pilkada Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, meyakini Pilkada DKI Jakarta 2024 akan berjalan dua putaran. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.
"Hasil real count internal, seratus persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. [Jika satu putaran], bakal layangkan gugatan ke MK," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, syarat kemenangan di Pilkada Jakarta sendiri telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang ini mengatur bahwa jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua paslon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Alih-alih dua putaran, hasil real count internal Tim RIDO meleset. Hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan KPU secara berjenjang memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel). Pasangan diusung oleh PDIP itu, berhasil mendapatkan perolehan 2.183.239 suara setara 50,06 persen.
Pramono-Rano unggul di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta: meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sementara itu, pasangan RIDO mendapatkan suara terbanyak kedua dengan perolehan 1.718.160 suara, atau 39,40 persen. Adapun paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapatkan suara sebanyak 459.230 atau 10,53 persen.
Hasil rekapitulasi KPU pada Minggu (8/12/2024) tidak berlangsung mulus. Tim RIDO menolak hasil rekapitulasi berjenjang KPU yang memenangkan pasangan lawan mereka. Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, pun walk out dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang tidak memenangkan RIDO.
Menurut Ramdan, terdapat beberapa poin yang disebut sebagai pelanggaran dalam pilkada Jakarta. Pertama, terdapat 18 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur yang disalahgunakan oknum petugas KPU. Berdasarkan temuan ini, Tim RIDO menyayangkan tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Dalam asas profesionalisme, kata Ramdan, KPU Jakarta Timur tercermin dan ditunjukkan tidak adil dalam menegakkan keadilan dalam memberikan sanksi kode etik yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Seharusnya, kata dia, seluruh instrumen di TPS diberi tindakan kode etik menyeluruh, tidak hanya parsial kepada orang-orang tertentu.
Ketiga, Ramdan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang menurutnya disebabkan kerja KPU Jakarta yang tidak becus. Undangan pemilih atau C6 tidak tersebar dengan baik dan lokasi TPS yang tidak sinkron berdekatan dengan tempat tinggal pemilih.
“Apapun yang terjadi hari ini, kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini tentunya sesuai dengan konstitusi undang-undang kita, kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ramdan.
Dalam kesempatan terpisah, Ramdan juga menegaskan bahwa Tim RIDO akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Ia menegaskan hal itu dilakukan bukan untuk menjegal kemenangan Pramono-Rano.
"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya, adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meskipun berencana menggugat, toh realitanya kubu RIDO tak mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. KPU DKJ belum bisa serta-merta menyatakan pasangan Pramono-Rano meski tak ada ada gugatan. KPU DKJ masih harus masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab baru bisa dilakukan tiga hari usai MK memberikan BRPK tersebut.
“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," ujar Anggota Komisioner KPU DKJ, Dody Wijaya, kepada Tirto.
Dody mengatakan, MK setidaknya akan menyerahkan BPK pada 19-20 Desember 2024 atau pada 6-7 Januari 2025. Mengingat, tanggal tersebut merupakan jadwal kegiatan penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Gugatan dilakukan Tim RK tersebut pun dinilai hanya gertakan saja. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, melihat sepertinya tim RIDO kesulitan membuktikan tuduhan kecurangan Pilkada. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tidak dikenal dalam sengketa hasil Pilkada.
“Tim RIDO terlihat pesimis buktikan dugaan kecurangan ke MK,” ujar dia kepada Tirto, Kamis (12/12/2024).
Kedua, di Undang-Undang Pilkada juga disebutkan bahwa untuk provinsi yang jumlah penduduknya 6-12 juta selisih suara yang bisa digugat maksimal 1 persen. Sementara RIDO kalahnya kurang lebih 9-10 persen. Maka sulit bagi Tim RIDO sekalipun ia tetap maju ke MK.
Klarifikasi Tim RIDO
Ketua Tim Sukses Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menjelaskan, tim RIDO tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena arahan pimpinan partai."Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada DKI," kata Riza di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Riza mengatakan, dirinya pun langsung menginstruksikan kepada seluruh jajaran tim pemenangan untuk mematuhi perintah tersebut. "Sebagai ketua tim, saya perintahkan kepada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," tegas Riza.
Riza mengeklaim, mereka sudah mengumpulkan bukti untuk melakukan gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024. Ia pun memiliki bukti dan data yang sahih untuk menggugat sengketa Pilkada Jakarta 2024. Akan tetapi, Riza menegaskan mereka batal menggugat karena perintah pimpinan partai.
Ia pun enggan menjawab legawa atas hasil Pilkada Jakarta 2024. Mantan Wagub DKI Jakarta ini menegaskan, timses RIDO hanya mengikuti arahan pimpinan partai pengusung RIDO, yakni KIM Plus.
"Ya pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah instruksi dari pimpinan. Sudah. Selebihnya tanya kepada pimpinan," tegas Riza.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Andrian Pratama Taher