Menuju konten utama

Daftar 15 Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

15 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi.

Daftar 15 Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (11/12/2024) malam. Hingga Rabu pukul 23.59 WIB kemarin, ada 15 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan.

Dari 15 permohonan sengketa, enam di antaranya diajukan secara daring (online), sedangkan sisanya diajukan secara luring (offline).

Berikut merupakan daftar 15 permohonan sengketa Pilkada 2024:

1. Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara. Keduanya, menununjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum mereka.

2. Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum mereka.

3. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad S mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan. Keduanya, menunjuk lima orang sebagai kuasa hukum mereka.

4. Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

5. Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

6. Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

7. Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi Alias Hendi mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah. Keduanya, menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum mereka.

8. Erzaldi Rosman-Yuri Kemal mengajukan sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

9. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur. Keduanya, menujuk tiga orang, termasuk Rony Talapessy, sebagai kuasa hukum mereka.

10. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

11.Saparuddin mengaJukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Ia menunjuk dua orang sebagai kuasa hukumnya.

12.Aliong Mus-Sahril Thahir mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

13. Darius Gewilom-Yusak Yaluwo mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Keduanya, menunjuk 10 orang sebagai kuasa hukum mereka.

14. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengeta hasil Pilkada Sumatera Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.

15. M Andrean Saefudin mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Tak tercantum siapa kuasa hukum Saefudin.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama