tirto.id - Tim pemenangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena MK telah secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Pantauan Tirto, pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Begitu pula di Gedung MK, Jakarta, tidak terlihat tim hukum pasangan RIDO yang hendak mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada secara langsung.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta pada rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta yang digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Adapun, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Jakarta berjumlah 4.724.393 orang, dengan surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub Daerah Khusus Jakarta 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Jakarta, Minggu (8/12/2024) sore. Hasilnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan perolehan 2.183.239 suara setara 50,06 persen.
Sementara paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara sebanyak 1.718.160 suara, atau 39,40 persen. Adapun paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapatkan suara sebanyak 459.230 atau 10,53 persen.
Sebelumnya, dalam menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, tim RIDO mengatakan hendak mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024
Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto