Menuju konten utama

MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024

Permohonan tersebut berasal dari pemilihan gubernur, wali kota, hingga bupati.

MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 241 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Hingga saat ini, MK masih membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan permohonan gugatan.

Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Rabu (11/12/2024) pukul 08.55 WIB, tercatat ada 241 permohonan gugatan sengketa yang terdaftar di MK. Permohonan tersebut berasal dari pemilihan gubernur, wali kota, hingga bupati.

Pada catatan MK, sengketa pemilihan bupati menjadi yang paling banyak didaftarkan dengan jumlah 195 permohonan. Kemudian permohonan sengketa pemilihan wali kota sebanyak 44, dan sengketa pemilihan gubernur dengan 2 permohohan.

Dua perkara gugatan Pilgub itu sama-sama diajukan atas permohonan di Provinsi Papua Selatan. Permohonan gugatan pertama diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, (9/12/2024) dengan termohon KPU Provinsi. Menyusul gugatan kedua sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin dengan kuasa pemohon Judianto dan Sukri Samosi dan termohon sama, yaitu KPU Provinsi.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut bahwa instansi di bawah kepemimpinannya itu bakal menggelar sidang sengketa terkait Pilkada serentak pada awal Januari 2025 mendatang. Meski begitu, dia belum memastikan tanggal persis pelaksanaan sidang nantinya.

“Bulan Januari. Kalau kita jadi registrasi kira-kira tanggal 3 ya setelah 4 hari kemudian bisa sidang,” ujar Suhartoyo saat ditemui awak media pada Selasa (10/12/2024) malam.

Dia menjelaskan terkait dengan bagaimana proses permohonan tersebut setelah diajukan. Akan dilakukan sidang pendahuluan terlebih dulu untuk mendengar pokok permohonan dari pemohon.

“Ya nanti (sidangnya) setelah diregistrasi. Kalau diregistrasinya kan serentak. Paling cepat ya setelah resgistrasi, kalo ketentuan yang kan paling lambat 4 hari sudah harus disidangkan. Jadi 3 hari untuk memanggil para pihak, kemudian ya setelah itu sidang pertama, sidang pendahuluan, untuk mendengar pokok pokok permohonan yang disampaikan pemohon,” jelas Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang