tirto.id - Dua pasangan yang diusung PDIP, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil rekapitulasi pilkada 2024 di daerah mereka masing-masing.
Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi menggugat hasil Pilkada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs mkri.id, gugatan pasangan calon Jawa Tengah nomor urut 1, Andika-Hendi, didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selain Andika-Hendi, pasangan yang diusung PDIP lainnya, yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), juga menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.34 WIB secara daring dengan APPP Nomor: 268/PAN.MK e-AP3/12/2024.
“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Dia menyebut terdapat 3.900 TPS di Jawa Timur yang sama sekali tidak memberikan suara kepada Risma-Gus Hasan. Hal ini, menurut dia, tidak sesuai dengan saksi yang disebar oleh mereka di TPS yang ada di Jatim tersebut.
“Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama,” kata dia.
Selain itu, Ronny mengatakan, pihaknya juga pun menemukan perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai di Provinsi dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ujar dia.
Adapun untuk Jawa Tengah, Ronny menilai terdapat keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain.
“Ini nanti kita akan buktikan di sidang makamah konstitusi,” tegas dia.
Ronny mengatakan sangat berharap bahwa institusi ini dapat menjadi tempat terakhir dalam memeproleh keadilan pada Pilkada serentak.
“Pilkada tahun ini sangat brutal, maka kami bermohon kepada makamah konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” ujar Ronny.
Adapun untuk petitium yang diminta oleh pihaknya adalah melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang memenagkan kontestasi sekaigus membatalkan keputusan KPU. “Membatalkan keputusan KPU. Nanti kita akan sampaikan,” pungkas dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher