tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih dari Pilkada Jakarta 2024 hingga Kamis (12/12/2024). Sebab, KPU DKJ hingga kini masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner KPU DKJ, Dody Wijaya, menyebutkan penetapan gubernur-wakil gubernur terpilih lantas dilakukan tiga hari usai MK memberikan BRPK tersebut.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," urainya kepada Tirto.
"Untuk itu, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama tiga hari kemudian menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," lanjut dia.
Dody mengatakan, MK setidaknya akan menyerahkan BPK pada 19-20 Desember 2024 atau pada 6-7 Januari 2025. Sebab, tanggal tersebut merupakan jadwal kegiatan penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Senada dengan Dody, Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata, juga mengakui pihaknya belum menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada DKI 2024.
"Tunggu pengumuman dari MK, paling lambat tiga hari, kemudian kita tetapkan," tutur Wahyu kepada Tirto.
Sementara itu, Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena MK telah secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Menurut pantauan Tirto, pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil Pilgub di Jakarta. Begitupula di Gedung MK, tidak nampak tim hukum RIDO yang hendakmendaftarkan gugatan sengketa secara langsung.
Padahal sebelumnya, perwakilan Tim RIDO Ramdan Alamsyah menyebutkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Ia menegaskan hal itu dilakukan bukan untuk menjegal kemenangan Pramono-Rano.
Ramdan menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang