Menuju konten utama

Timses RIDO Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi di 3 Wilayah

Wahyu memastikan penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh saksi RIDO tidak menghalangi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.

Timses RIDO Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi di 3 Wilayah
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, usai menghadiri konsolidasi kesiapan penyelenggaraan pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (29/9/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di tiga wilayah Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Penolakan penandatanganan berita acara saksi RIDO merupakan kali kedua setelah pasangan yang didukung Koalisi Indonesia Maju Plus itu menolak penandatanganan berita acara di tiga kecamatan.

"Info yang saya terima, di tiga kota tidak menandatangani berita acara. Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," sebut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada awak media, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, saksi Tim Pemenangan RIDO mendapat sorotan karena tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada 2024 di tiga kecamatan, yakni

Menurut dia, Tim Pemenangan RIDO, melalui saksi timses, memang berhak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan rekapitulasi suara yang berlangsung.

Wahyu memastikan bahwa KPU DKI tetap melanjutkan rekapitulasi suara yang berlangsung di tingkat kota hingga tingkat provinsi. Kini, KPU DKI baru merampungkan rekapitulasi tingkat kota/kabupaten.

"Menanda tangani berita acara itu hak saksi ya, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak dipergunakan. Jadi, saya kembalikan lagi ke saksi. [Penolakan tanda tangan] tidak akan mempengaruhi [jalannya rekapitulasi]," urai Wahyu.

Menurut dia, rekapitulasi suara tingkat kota ditargetkan rampung pada 9 Desember 2024. Adapun wilayah yang perolehan suaranya masih direkapitulasi adalah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

"Kalau ini selesai, kita akan melanjutkan rekap di tiga kota ya. Paling lambat dilaksanakan itu tanggal 9 Desember. Jadi, mudah-mudahan masyarakat sudah bisa melihat hasilnya tanggal 9 Desember," lanjut dia.

Di satu sisi, menurut Wahyu, KPU DKI Jakarta belum mengetahui berapa persentase partisipasi pemilih di Pilkada DKI 2024. Sebab, perhitungan persentasi pemilih Pilkada DKI 2024 dihitung melalui suara sah ditambah suara tidak sah.

Secara umum, partisipasi pemilih dihitung dari masyarakat yang tiba ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, masyarakat yang datang dan surat suaranya menjadi tidak sah pun tetap terhitung sebagai pemilih Pilkada DKI 2024.

"Karena yang partisipasi itu maksudnya orang yang datang ke tempat pengumuman suara. Baik dia mau nyoblos, atau suaranya tidak sah, itu yang dihitung suara tingkat partisipasi," ucap Wahyu.

Selain di berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, Tim Pemenangan RIDO mengarahkan para saksinya untuk tidak menanda tangani berita acara rekapitulasi tingkat kecamatan. Total ada tiga kecamatan yang berita acara rekapitulasinya tidak ditandatangani, yakni Menteng, Senen, dan Sawah Besar.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher