Menuju konten utama

Tersangka Korporasi Korupsi Duta Palma Segera Disidangkan

Kajari Jakpus melimpahkan dakwaan tujuh tersangka TPPU kasus korupsi pengelolaan lahan sawit oleh Duta Palma Grup, ke PN Tipikor.

Tersangka Korporasi Korupsi Duta Palma Segera Disidangkan
Pelimpahan dakwaan tujuh tersangka korupsi dan TPPU kasus Duta Palma ke PN Tipikor, Jakarta Pusat. Foto/Dok. Kejaksaan Agung.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan dakwaan tujuh tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pengelolaan lahan sawit oleh Duta Palma Grup, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan, Rabu (9/4/2025).

Ketujuh korporasi itu, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Kesatu, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pasific.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Dia mengemukakan, dalam kasus ini, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific diwakili oleh pengurus atau pemegang kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. Sedangkan, lima korporasi lainnya memberikan kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Harli menjelaskan untuk tersangka korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk lima tersangka korporasi lainnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait PT DUTA PALMA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama