Menuju konten utama

Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 M Terkait Kasus Duta Palma

Dengan penyitaan uang tunai ratusan miliar itu, total sitaan Kejagung telah mencapai triliunan.

Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 M Terkait Kasus Duta Palma
Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang tunai Rp372 miliar dari penggeledahan kasus korupsi Duta Palma, Rabu (2/10/2024). tirto.id/AYu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation. Perusahaan itu diketahui sebagai bagian dari Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari seorang berinisial RI. Dalam kasus ini, RI hanyalah seorang yang digunakan identitasnya untuk menjadi tempat penampungan hasil korupsi dan TPPU Duta Palma Group.

Qohar menyebut bahwa uang tunai yang disita dari RI senilai Rp288 miliar.

RI ini mantan saudara ipar Surya Darmadi. Namanya dipakai untuk mengalihkan dan menyamarkan uang ini dan kami lakukan penyitaan,” tutur Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Qohar, status RI dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi. Kendati demikian, penyidik masih mendalami apakah RI mengetahui TPPU yang menggunakan namanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dengan penyitaan uang tunai ratusan miliar itu, total sitaan telah mencapai triliunan. Namun, penyidik masih melakukan tracing aset untuk memastikan apakah ada harta lainnya sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU Duta Palma Group.

Total Rp1,4 triliun lebih yang sudah diamankan penyidik pada perkara ini. Uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan,” ucap Harli.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian, dua yang juga disangkakan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kedua perusahaan itu dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi