Menuju konten utama

Siapa Pemilik Duta Palma Grup dan Apa Kasusnya?

Pemilik Duta Palma Grup adalah seorang terpidana 16 tahun penjara. Apa saja kasusnya? Simak keterangan berikut.

Siapa Pemilik Duta Palma Grup dan Apa Kasusnya?
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kanan), Kasubdit Lapdumas Kejagung Antonius Despinola (kedua kiri), dan Kasubdit TPK dan TPPU Kejagung Gunawan Sumarsono (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Pemilik Duta Palma Grup adalah seorang bernama Surya Darmadi. Ia terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menyita Rp450 miliar. Uang sebanyak ini didapatkan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific. Perusahaan tersebut kabarnya masih berada di bawah naungan PT Duta Palma.

"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," tutur Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, seperti dikutip Antaranews, Senin (30/9/2024).

Pemilik Duta Palma Grup dan Kisah Kasus

Kisah kasus melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Hal ini berawal ketika terdapat dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

Seperti mengutip laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, Surya Darmadi lantas divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, ditambah membayar kerugian perekonomian negara senilai Rp39,7 triliun.

Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 16 tahun penjara. Hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun dihapus. Akan tetapi, Surya Darmadi tetap diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp2,23 triliun.

Dalam kasus ini, hakim menganggap sejumlah perusahaan ikut serta melakukan pelanggaran perizinan kawasan. Menurut tim penyidik Kejaksaaan, masing-masing perusahaan ternyata memiliki lahan kelapa sawit yang berbeda. Sebanyak tujuh korporasi lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 6 Juni 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan mengatakan pihaknya melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Surya Darmadi.

"Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ungkap Kapuspenkum.

Kegiatan itu adalah sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama Surya Darmadi.

Sejumlah aset milik Surya Darmadi yang dieksekusi dan dilakukan pemasangan plang sita eksekusi di antaranya berupa tanah atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan.

Senin, 30 September 2024, Kejagung kembali melakukan penyitaan. Kali ini berupa uang senilai Rp450 miliar yang berasal dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dan masih satu grup dengan PT Duta Palma.

Uang itu diduga masih terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Asset Pacific.

"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Selain PT Asset Pacific, enam perusahaan lain yang menjadi tersangka kasus TPPU adalah PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari. Lalu PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, serta PT Kencana Amal Tani. Paling aktual adalah PT Darmex Plantations.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra