tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman bos Grup Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi nomor 4950 K/Pid.Sus/2023, majelis mengubah pidana menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputus 14 September 2023 lalu.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," Bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, majelis hakim yang terdiri atas Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana itu mengubah hukuman pengganti dengan Rp2,2 triliun subsider 5 tahun penjara. Akan tetapi, MA menghapus hukuman pembayaran kerugian ekonomi kepada negara Rp39,7 triliun.
Surya Darmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu, Riau. Ia menggunakan lahan puluhan ribu hektar tanpa izin selama 2003-2022.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Surya Darmadi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Akan tetapi, majelis hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat