Menuju konten utama

Alasan Kejagung Belum Tahan Cheryl Darmadi: Dia di Singapura

Febrie mengatakan, Cheryl sudah berada di Singapura sejak lama dan belum pernah kembali lagi ke Indonesia.

Alasan Kejagung Belum Tahan Cheryl Darmadi: Dia di Singapura
JAM Pidsus Febrie Adriansyah menjelaskan mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan KLHK, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) belum menahan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi. Padahal, Cheryl telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Duta Palma Grup.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, Cheryl Darmadi belum ditahan karena berada di Singapura sejak lama. Berdasarkan pantauan penyidik, Cheryl belum pernah kembali ke Indonesia.

"Surya Darmadi anaknya posisi di luar (negeri). Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Febrie menjelaskan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Penyidik juga tengah menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

"Kami akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah, ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah, sebatas itu," ucap Febrie.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma dan Ketua Yayasan Darmex. Cheryl Darmadi merupakan Dirut PT Asset Pasific sekaligus anak dari terpidana korupsi Duta Palma, Surya Darmadi.

"Duta Palma Grup ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, satu, Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex. Yang bersangkutan akan diproses sebagai tersangka TPPU. Kepentingan TPPU ini, aset akan disita terkait kejahatan pokok," kata Febrie dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Febrie menjelaskan, penetapaan tersangka juga dilakukan kepada dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya dijerat pasl TPPU.

"Ini tambahan korporasi lain. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang diidentifikasi penyidik terkait TPPU," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher