tirto.id - Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, meminta Kejaksaan Agung adil dalam upaya penegakan hukum korupsi Duta Palma. Ia berharap, Kejaksaan Agung ikut mempertimbangkan nasib ribuan pegawai Duta Palma setelah penyidik menyita uang tunai dari tersangka korupsi Duta Palma.
“Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 23.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/11/2024).
Handika menerangkan, kondisi Duta Palma mengalami kegoyahan luar biasa setelah penyidik menetapkan tersangka kepada pihak Duta Palma. Ia memungkiri tidak sedikit dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
Ia menambahkan, penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan jika tidak ada solusi rencananya akan dilakukan PHK besar-besaran.
Selain itu, ia berharap ada keadilan karena tidak sedikit perusahaan yang serupa seperti Duta Palma malah diproses dengan pendekatan denda daripada pidana.
“Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
Handika menekankan, Duta Palma grup sendiri sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit. Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda adminstrasi berupa pembayran Dana reboisasi, PSDH dan hal lain.
“Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker dan Duta Palma grup siap membayar denda adminstrasi yang jumlahnya sekitar 3 triliunan," kata dia.
Handika menyebut persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup. Oleh karena itu, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum pada zaman pemerintahan Presiden Prabowo saat ini.
Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi Duta Palma. Terkini, penyidik menyita uang dari korupsi Duta Palma sebesar Rp301,9 miliar berdasarkan hasil penelusuran uang PT Duta Palma ke Yayasan Darmex pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Penyidik pun menetapkan PT Darmex sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan menyangka mereka dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain TPPU ke Yayasan Darmex, Kejaksaan Agung juga dilakukan empat tersangka korporasi lainnya, sehingga uang sitaan itu dari lima perusahaan sawit.
Dalam kasus ini terdapat lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Kemudian, dua yang juga disangkakan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kedua perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penjegalan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP.
Editor: Abdul Aziz