Menuju konten utama

Kejagung Sebut Konstruksi Perkara KLHK Serupa Duta Palma

Kejagung menyatakan kontruksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan sawit serupa dengan kasus Duta Palma.

Kejagung Sebut Konstruksi Perkara KLHK Serupa Duta Palma
JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menyatakan kontruksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan sawit serupa dengan kasus Duta Palma.

"Iya serupa (dengan kasus korupsi Duta Palma)," kata Febrie Adriansyah kepada reporter Tirto, Kamis (10/10/2024).

Menurut dia, saat ini konstruksi perkara belum dijelaskan rinci karena proses analisa barang bukti yang didapat saat penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih berlangsung. Selain itu, masih dilakukan penyusunan jadwal pemeriksaan sejumlah saksi.

Febrie menuturkan, dalam kasus ini dugaan kerugian negara dan perekonomian negara juga tengah diperhitungkan. Namun, indikasi kerugiannya juga besar karena dampak dari kesalahan pengelolaan lahan sawit itu cukup luas.

"Masih dihitung dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ucap Febrie.

Sebelumnya, Harli mengaku bahwa pemeriksaan kepada pihak terkait yang ruangannya digeledah di KLHK, salah satunya ruang sekjen, akan dilakukan. Kendati demikian, dia menyebut belum mengetahui pasti kapan waktu tersebut.

"Belum ada info kapan. Penyidik sedang menjadwal untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan hanya di ruang sekjen. Penggeledahan itu dilakukam Kamis (3/10/2024) sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagungm Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2024).

Harli mengaku, penggeledahan berjalan lancar dan para pihak terkait kooperatif tanpa melakukan perintangan. Dalam penggeledahan itu, kata Harli, disita empat boks dokumen dan barang bukti elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang